Bojongsari | Depok Terkini
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bojongsari 01 dan 02 di Jl Raya Bojongsari akan berubah fungsi menjadi sekolah pendidikan agama.
Perubahan
tersebut akan dilakukan masyarakat di sekitar lingkungan sekolah
sesuai dengan sertifikat tanah dari mantan kepala desa sebelumnya.
"Tanah
yang digunakan untuk bangunan SDN 01 dan 02 merupakan tanah sertifikat
atas nama Malih Nuryadi, mantan kades Bojongsari. Tanah luas 2.562 m2
diperuntukkan sekolah pendidikan agama," ujar Yaman, tokoh masyarakat,
didampingi Ali, warga setempat, Senin (8/12).
Namun, sebelum
melakukan perubahan mendirikan sekolah agama pihaknya akan koordinasi
terlebih dahulu ke dinas pendidikan sehingga mereka mengetahui bahwa
tanah yang digunakan untuk kedua sekolah dasar negeri itu untuk
pendidikan agama sesuai yang tertera dalam disertifikat.
"Kami dalam waktu dekat ini akan mengirimkan surat ke Dinas Pendidikan, tembusan Walikota Depok," ujar Yaman.(Sudi)