Beji | Depok Terkini
Sedikitnya 68 bangunan liar yang berada di kawasan Jalan Juanda Kota Depok sepajang 2km dibongkar secara paksa dengan cara diboldozer. Para pemilik bangunan tidak bisa berbuat-apa-apa. Mereka pasrah menghadapi tim gabungan penertiban yang jumlahnya mencapai sekitar 600 personil yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI itu.
”Saya benar-benar pasrah dan sedih begitu melihat bangunan rumah makan saya sudah rata dengan tanah. Saya sendiri tidak tau mau kemana pindah lokasi. Setidak-tidaknya saya baru mau mencari lokasi lain yang bisa dijadikan untuk jualan makanan lagi,” ungkap Rudi (35) salah seorang pemilik warung yang ikut dibongkar petugas penertiban, Selasa (23/12) kemarin.
Hal serupa juga dikeluhkan oleh Rony (29).”Saya masih bingung mau pindah kemana. Belum ada bayangan untuk mencari tempat sebagai pengganti bangunan kios kelontong ini,” katanya dengan nada lirih.
Sementara itu di lokasi kejadian. Kepala Satuan Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Depok, Nina Suzana yang hari itu ikut ke lokasi pembongkaran dengan tegas mengatakan, sebelum tim penertiban melakukan pembongkan poihaknya jauh-jauh hari sudah memperingatkan kepada parea pemilik bangunan agar membongkat bangunannya sendiri’ Kami sudah melakukan teguran kepada para pemilik sebanyak tiga kali. Akan tetapi, oleh para pemilik bangunan teguran tersebut tidak digubres. Makanya, kami terpaksa melakukan pembongkaran secara paksa,” tegas Nina.
Masih kata Nina Pemkot Depok tidak hanya membongkar bangunan liar yang ada di kawasan Jln Juanda saja, tetapi juga akan melakukan hal sama di tempat lain yang juga dikatagorikan ,” ungkap Nina mengingatkan.
Berdasarkan pemantauan pelaksanaan pembongkaran yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, membuat kemacetan arus lalu lintas baik di kawasan Jln Juanada sendiri, dan sekitarnya termasuk di jalan Margonda Raya. Para petugas dari kepolisian Nampak sibuk mengatur arus lalu lintas.