Cipayung | Depok Terkini
Berani memotong honor guru, pengurus organisasi profesi guru dan para kepala sekolah TK, PAUD dan sejenisnya bakal kena jewer oleh kantor UPT Pendidikan TK/SD Kecamatan Cipayung.
Peringatan keras itu disampaikan oleh Kepala UPT Pendidikan TK/SD Kecamatan Cipayung, Djunaedi Chandra pada acara penyerahan honorarium sebesar Rp 162.450.000 untuk 285 guru swasta non PNS yang mengajar di TK, PAUD, SPS dan TAAM di kantor UPT Pendidikan TK/SD Kecamatan Cipayung.
“Saya kembali menegaskan kepada pengurus organisasi guru TK atau PAUD maupun sejenis termasuk para kepala sekolah agar dalam melaksanakan program organisasinya tidak membebani para guru dengan memotong honorarium yang baru diterima dari Pemkot Depok,” tegas Djunaedi Chandra seraya mengultimatum akan menindak tegas apabila ada pengurus organisasi guru tersebut memotong uang honorarium guru swasta non PNS tersebut.
Sebab honorarium untuk guru swasta non PNS jenjang TK dan PUAD atau sejenisnya, menurut dia, sebagai ucapan terima kasih Pemkot Depok kepada para guru tersebut yang telah mengabdikan dirinya untuk mendidik dan mengajar anak-anak.” Kalau untuk kegiatan organisasi guru kan sudah ada uang kas, ya pokoknya jangan sampai saya dengar ada pemotongan, saya akan jewer pengurusnya,” katanya.
Para guru swasta non PNS yang mengajar di TK, PAUD, SPS dan TAAM, jelasnya, memperoleh uang honorarium dari Pemkot Depok sebesar Rp100.000/bulan, namun penyerahan setiap enam bulan atau semester total sebesar Rp600.000/orang.
“Pemotongan honorarium yang resmi adalah berupa Pajak Pertambahan Hasil (PPh) sebesar 5% dari nilai uang honor yang diterima para guru, kalau ada potongan lain itu namanya pungli alias pungutan liar dan harus ditindak tegas, laporkan bila pemotongan,” tandas Djunaedi.(jay)