Asap rokok mengandung lebih dari 4000 zat toksik, 60 zat di antaranya merupakan zat karsinogenik penyebab kanker. Semua jenis rokok mengandung zat kimia berbahaya CO, tar, dan nikotin. Berbagai penyakit kronis yang ditimbulkan dari rokok, seperti jantung koroner hingga stroke justru tidak berpengaruh pada penjualan rokok.
Berdasarkan
data Pusat Promosi Kesehatan (Puspomkes) dari Kementerian Kesehatan,, gencarnya
iklan promosi dan sponsor rokok lebih menyasar kepada remaja di kalangan usia
15-19 tahun. Generasi muda perokok aktif meningkat lagi di kalangan usia 10-14
tahun pada 2013. Lingkaran “kecanduan” rokok di kalangan remaja dinilai
memprihatinkan bagi kehidupan masa depan muda bangsa.
Untuk
itu, diperlukan peran pemerintah melindungi warga negara dari bahaya rokok. Melalui
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah RI
Nomor 109 Tahun 2012, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) di wilayahnya. Acuan peraturan tersebut ikut diperkuat Pemerintah Kota
Depok yang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang KTR.
“KTR
artinya kawasan yang bebas asap rokok serta tidak ada penjualan, iklan,
promosi, dann sponsor rokok. Baliho iklan rokok pun dikurangi penempatannya di
jalan raya. Di sisi lain, ada aturan cara pemasangan iklan rokok sehingga orang
tidak mudah membacanya,” kata Nana Mulyana dari Puspomkes saat menyampaikan
materi sosialisasi KTR di Hall Pesona Kahyangan, Depok, Jawa Barat, Kamis
(4/12) kemarin.
Perda
tersebut mulai berlaku Desember tahun ini di Kota Depok. Selama tiga bulan
kedepan (Januari-Maret 2015), Pemkot Depok akan memantau sosialisasi KTR di
tujuh KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, tempat
anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lain.
Tempat kerja dan umum harus menyediakan tempat merokok sesuai aturan.
“Kebijakan
(Perda) KTR ini ada sanksi berupa teguran dan denda. Namun, tiga bulan kedepan
selama sosialisasi berlangsung, kami belum menerapkan sanksi. Sanksi akan
diterapkan lepas tiga bulan. Silakan Anda berhak melaporkan kepada kami bila
ada orang yang merokok di KTR yang telah ditetapkan,” ujar Wakil Walikota Depok
Idris Abdul Shomad saat berbincang dengan wartawan.