Samsat Cinere memberlakukan peraturan baru bagi wajib pajak yang datang mengurus administrasi STNK. Seluruh wajib pajak diharuskan menggunakan Id card tamu yang disediakan pihak Samsat sebelum memasuki ruang pelayanan.Kartu identitas tersebut wajib dipakai pengunjung saat mengurus berkas di dalam ruang pelayanan Samsat Cinere.
Pamin TU Samsat Cinere, Iptu Andrie menjelaskan, id card itu digunakan sebagai sarana pendataan serta memantau wajib pajak yang datang memang benar-benar akan mengurus STNK."Jadi, yang masuk ke ruang pelayanan hanya yang berkepentingan saja, bagi yang mengantar atau tidak berkepentingan silahkan menunggu diluar,"ujar Andrie saat ditemui diruang kerjanya, kemarin.
Ia menegaskan, penggunaan id card tersebut juga untuk mengantisipasi keberadaan calo, dan wajib pajak sendiri menjadi lebih tertib."Kita waspadai pergerakan calo, dan orang-orang yang tidak berkepentingan agar tidak mudah masuk seenaknya ke ruang pelayanan samsat,"ungkapnya.
Ditambahkannya, guna mengantisipasi percaloan, pihaknya telah memasang puluhan spanduk sosialisasi agar wajib pajak menghindari calo."Mulai dari pintu gerbang hingga area cek fisik dipasangi spanduk sosialisasi agar menghindari calo. Jadi, jangan coba-coba untuk menghidupkan calon disini,"tegas Andrie.