Lurah Serua Data Aset Milik Pemkot


Bojongsari | Depok Terkini

Aparat di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari melakukan pendataan terhadap aset milik pemerintah daerah setempat.

Hal itu dilakukan agar aset pemerintah seperti  tanah yang dimanfaatkan untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) tidak beralih fungsi dan  bisa diketahui luasan dan administrasi tanah tersebut.

"Alhamdulilah aset pemerintah di wilayah Kelurahan Serua  ini sudah bersertifikat, seperti SDN 01 dan 02 Serua ini," kata Muhammad Yahya Teguh Santoso, Rabu (10/12) disela-sela pendataan aset milik pemerintah.

Tanah  aset Pemkot Depok itu, ditambahkannya didata luasaannya, kemudian dilaporkan secara tertulis  ke dinas terkait.

Mengenai luas tanah SDN 01 dan 02 Serua,  dijelaskannya, setelah pihaknya melakukan pendataan terdapat selesih 5 meter. Berdasarkan data dari sekolah  luas tanah di sertifikat 1.500 meter persegi.

Sedangkan data di kelurahan tanah tersebut luasnya 1.495 meter persegi.Pendataan yang dilakukan, baru sebatas tanah aset yang digunakan untuk SDN dan kemungkinannya aset lainnya seperti tanah yang digunakan untuk SMP juga akan dilakukan.

Sementara itu, Sukaesih, perwakilan guru SDN Serua 02 mengatakan, tanah yang digunakan untuk SDN 01 dan 02 Serua seluas 1500 meter persegi dan sudah bersertifikat.(Sudi)

Lurah Serua, Muhammad Yahya Teguh Santoso (dua kanan) tengah mendata aset tanah milik Pemkot di SDN Serua 02, Jl Raya Bojongsari-Ciputat.