Bojongsari | Depok Terkini
Aparat di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari melakukan pendataan terhadap aset milik pemerintah daerah setempat.
Hal
itu dilakukan agar aset pemerintah seperti tanah yang dimanfaatkan
untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) tidak beralih fungsi dan bisa
diketahui luasan dan administrasi tanah tersebut.
"Alhamdulilah
aset pemerintah di wilayah Kelurahan Serua ini sudah bersertifikat,
seperti SDN 01 dan 02 Serua ini," kata Muhammad Yahya Teguh Santoso,
Rabu (10/12) disela-sela pendataan aset milik pemerintah.
Tanah aset Pemkot Depok itu, ditambahkannya didata luasaannya, kemudian dilaporkan secara tertulis ke dinas terkait.
Mengenai
luas tanah SDN 01 dan 02 Serua, dijelaskannya, setelah pihaknya
melakukan pendataan terdapat selesih 5 meter. Berdasarkan data dari
sekolah luas tanah di sertifikat 1.500 meter persegi.
Sedangkan
data di kelurahan tanah tersebut luasnya 1.495 meter persegi.Pendataan
yang dilakukan, baru sebatas tanah aset yang digunakan untuk SDN dan
kemungkinannya aset lainnya seperti tanah yang digunakan untuk SMP juga
akan dilakukan.
Sementara itu, Sukaesih, perwakilan guru SDN
Serua 02 mengatakan, tanah yang digunakan untuk SDN 01 dan 02 Serua
seluas 1500 meter persegi dan sudah bersertifikat.(Sudi)
Lurah
Serua, Muhammad Yahya Teguh Santoso (dua kanan) tengah mendata aset
tanah milik Pemkot di SDN Serua 02, Jl Raya Bojongsari-Ciputat.