KPN Tangerang Diminta Tetapkan Jadwal Sidang Tilang

 
Tangerang | Depok Terkini
         
Mekanisme sidang tilang  pelanggaran kendaraan bermotor di PN Tangerang, semakin semrawut, menyusul lemahnya pengawasan Ketua PN Tangerang, yang  dimamfaatkan oleh para oknum petugas. Pemohon sidang berharap penetapan jadwal sidang   sehingga tidak ada lagi pengambilan barang bukti STNK atau SIM setelah sidang ditutup.

Keluhan ini dilontaran para pemohon ketika akan mengikuti sidang tilang pada Selasa , (9/12) lalu. Pemohon yang datang ke PN Tangerang pukul 11.30 Wib , namun  sidang sudah ditutup sehingga barang bukti diambil oleh petugas berseragam dengan membayar Rp100-Rp70 ribu. Padahal, bila mengikuti sidang hanya dikenakan denda sekitar Rp40 – Rp60 ribu tergantung jumlah pasal yang dilanggar.

“ Saya tinggal di Serang Banten , berangkat dari rumah pukul 08.00 sampai di PN Tangerang pukul 11.00 wib ternyata sidang tilang sudah ditutup,”kata Sopwan, seraya mengatakan, perlu adanya penetapan jadwal sidang sehingga semua pemohon bisa mengikuti sidang.

Pemohon sidang tilang mengapresiasi inovasi yang digulirkan PN Tangerang dengan membentang spanduk ukuran besar bertuliskan , Hadiri sidang tilang , jangan melalui calo. Namun yang menarik, calo yang di khawatirkan adalah petugas berseragam dengan jumlah berkas lumayan banyak, dan bahkan telah ter organisir. “Calo berseragam ini dengan leluasa mengambil barang bukti tanpa ada teguran dari KPN Tangerang,” papar Sopwan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, berkas tilang yang dikirim Polresta Tangerang  dan Bandara Soekarno Hatta jumlah mencapai 1000-1500 untuk disidangkan. Lonjakan jumlah pelanggar ini saat Operasi Zebra 2014 digelar. Sedangkan Polres Metro Kota Tangerang bisa mencapai 2000 berkas, sidangnya digelar setiap hari Jumat. Namun yang mengikuti sidang sekitar 20 persen  sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima oleh Kejaksaan.

Padahal pada hari Jumat, para hakim dan Panitra Pengganti (PP) tidak ada kegiatan sidang semestinya membuka sidang tilang hingga sore hari. Aktifitas para hakim, PP dan pegawai PN Tangerang setiap hari Jumat, senam pagi, istirahat sambil karaoke .

Sedangkan besaran denda yang harus dibayar bila tidak mengikuti sidang berubah-ubah ini mengikuti kehendak Panmud Pidana PN Tangerang. Semasa Panmud Pidana Ratu Herra Rp30 ribu sesuai dengan kesepakatan bersama antara Kapolres Tangerang, Kejaksaan dan Pengadilan . Namun setelah Panmud Pidana dijabat Mahmuda naik menjadi Rp50 ribu dan terahir Rp70 ribu. Dana yang dipungut kemudian disetorkan ke Kejaksaan selaku eksekutor, namun belum diketahui nilainya.
 
Ketua PN Tangerang melalui Humas PN Tangerang ketika dikonfirmasi ,Kamis (11/12), terkait jadwal sidang tidak berada ditempat.(sul)