Mekanisme sidang tilang pelanggaran
kendaraan bermotor di PN Tangerang, semakin semrawut, menyusul lemahnya
pengawasan Ketua PN Tangerang, yang dimamfaatkan oleh para oknum petugas. Pemohon
sidang berharap penetapan jadwal sidang sehingga tidak ada lagi pengambilan barang
bukti STNK atau SIM setelah sidang ditutup.
Keluhan ini dilontaran para pemohon ketika
akan mengikuti sidang tilang pada Selasa , (9/12) lalu. Pemohon yang datang ke
PN Tangerang pukul 11.30 Wib , namun sidang sudah ditutup sehingga barang bukti
diambil oleh petugas berseragam dengan membayar Rp100-Rp70 ribu. Padahal, bila
mengikuti sidang hanya dikenakan denda sekitar Rp40 – Rp60 ribu tergantung
jumlah pasal yang dilanggar.
“ Saya tinggal di Serang Banten , berangkat
dari rumah pukul 08.00 sampai di PN Tangerang pukul 11.00 wib ternyata sidang
tilang sudah ditutup,”kata Sopwan, seraya mengatakan, perlu adanya penetapan
jadwal sidang sehingga semua pemohon bisa mengikuti sidang.
Pemohon sidang tilang mengapresiasi inovasi
yang digulirkan PN Tangerang dengan membentang spanduk ukuran besar bertuliskan
, Hadiri sidang tilang , jangan melalui calo. Namun yang menarik, calo yang di
khawatirkan adalah petugas berseragam dengan jumlah berkas lumayan banyak, dan
bahkan telah ter organisir. “Calo berseragam ini dengan leluasa mengambil
barang bukti tanpa ada teguran dari KPN Tangerang,” papar Sopwan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, berkas
tilang yang dikirim Polresta Tangerang dan Bandara Soekarno Hatta jumlah mencapai
1000-1500 untuk disidangkan. Lonjakan jumlah pelanggar ini saat Operasi Zebra
2014 digelar. Sedangkan Polres Metro Kota Tangerang bisa mencapai 2000 berkas,
sidangnya digelar setiap hari Jumat. Namun yang mengikuti sidang sekitar 20
persen sangat berpengaruh terhadap Pendapatan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima oleh Kejaksaan.
Padahal pada hari Jumat, para hakim dan
Panitra Pengganti (PP) tidak ada kegiatan sidang semestinya membuka sidang tilang
hingga sore hari. Aktifitas para hakim, PP dan pegawai PN Tangerang setiap hari Jumat, senam
pagi, istirahat sambil karaoke .
Sedangkan besaran denda yang harus dibayar
bila tidak mengikuti sidang berubah-ubah ini mengikuti kehendak Panmud Pidana
PN Tangerang. Semasa Panmud Pidana Ratu Herra Rp30 ribu sesuai dengan
kesepakatan bersama antara Kapolres Tangerang, Kejaksaan dan Pengadilan . Namun
setelah Panmud Pidana dijabat Mahmuda naik menjadi Rp50 ribu dan terahir Rp70
ribu. Dana yang dipungut kemudian disetorkan ke Kejaksaan selaku eksekutor, namun
belum diketahui nilainya.
Ketua PN Tangerang melalui Humas PN Tangerang ketika dikonfirmasi ,Kamis (11/12), terkait jadwal sidang tidak berada ditempat.(sul)