HIPMI Dukung Langkah Walikota


Sawangan | Depok Terkini

Adanya wacana peraturan walikota (Perwa) terkait penyetopan restoran cepat saji di Kota Depok oleh Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma’il mendapat respon positif dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Ketua HIPMI Kota Depok, Mustopa Dwi Putra secara terang-terangan menyetujui pembatasan restoran cepat saji di Depok. Ia menilai, saat ini sudah saatnya pemerintah kota menggenjot sektor dan hasil pertanian lokal.

“Jika restoran yang dimaksud adalah restoran francise PMA (asing), HIPMI mendukung dalam upaya proteksi dan penguatan pelaku usaha lokal,” ujar Mustopa, Rabu (3/12).

Namun begitu ia menilai, ada baiknya pemerintah kota bukan melakukan penyetopan akan tetapi memberikan batasan. Pembatasan dalam arti, kata dia, jumlah yang sudah ada tetap berjalan. “Yang baru dibatasi agar tidak muncul lagi,” katanya.

Pembatasan kedua, lanjutnya, terkait keterlibatan pengusaha lokal dan konten lokal. Artinya, bahan baku atau material bersumber dari lokal content atau lokal supplier.

“Pembatasan tersebut memang merujuk pada peraturan Menteri Perdagangan terkait pembatasan restoran dan ritel asal asing. Dengan pembatasan melalui keterlibatan lokal content itu investasi tetap masuk dan tenaga kerja tetap bisa terserap,” ungkapnya.

Sebelumnya, Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma’il mewacanakan akan menyetop izin usaha restoran atau rumah makan cepat saji di Kota Depok. Pasalnya, ia menilai keberadaan rumah makan cepat saji saat ini sudah menjamur di setiap kecamatan.

“Dari mulai Bojongsari, Raya Sawangan, Margonda, sampai Cibubur sudah ada. Makanya, ketika izinnya nanti sudah habis tidak akan kami perpanjang lagi,” kata Nur Mahmudi, saat beraudiensi dengan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok di ruang kerjanya, Selasa (2/12).

Meskipun baru sekedar wacana, namun hal itu nampaknya bakal menjadi komitmen yang serius bagi orang nomor satu di Kota Depok itu. Bahkan, tidak menutup kemungkinkan pihaknya akan membuat peraturan walikota (Perwa) terkait hal tersebut.(rt)