Bojongsari | Depok Terkini
Ketua Hiswana Migas Kota Depok, Athar Susanto menegaskan, distribusi elpiji 3 kilogram harus diawasi sesuai jalurnya. Penyimpangan jalur distribusi dinilai rawan di kawasan perbatasan. Seperti halnya di wilayah Kelurahan Serua dan Pondok Petir yang berbatasan langsung dengan daerah Tanggerang Selatan. Bahkan, warung, pangkalan dan agen tidak diperkenankan untuk menjual ke wilayah di luar wilayah Depok.
" jika ada satu pangkalan atau agen yang terbukti melanggar hal tersebut maka izin usaha dan operasionalnya akan dicabut. Tidak boleh karena itu barang subsidi dan setiap daerah sudah ada kuotanya masing-masing. Jika ada yang tebukti menjual elpiji bersubsidi ke luar wilayah Depok, maka agen atau pangkalan akan dicabut izinnya,” ujar Athar, kemarin.
Ia menjelaskan, label yang digunakan untuk tutup elpiji 3 kg berwarna pink. Ia juga meminta masyarakat agar bisa jeli jika ada gas elpiji 3 kg yang label atau tutupnya bukan berwarna pink.“Laporkan kepada kami jika menemukan hal tersebut, Depok labelnya pink. Jika bukan warna itu berarti bukan dari wilayah Depok dan itu harus segera dilaporkan ke kami, kami akan tindak,” ungkapnya.
Salah satu pemilik pangkalan elpiji 3 kg di wilayah Serua, Kecamatan Bojongsari, Sarifudin mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak berani untuk menjual gas elpiji 3 kg ke luar wilayah Depok.“Nggak boleh dan kami tidak jual ke wilayah Tangsel, kami mengikuti aturan. Kami hanya menjual dan mendistribusikan kepada masyarakat dan warung-warung langganan kami,” ungkapnya.(rt)