Margonda | Depok Terkini
Tim Terpadu Pemkot Depok membongkar paksa sebuah papan reklame raksasa (billboard) Honda AHM di Jl Margonda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) lantaran tidak membayar pajak reklame dan sewa tanah warga selama hampir dua tahun,.
Pembongkaran melibatkan Tim Terpadu terdiri dari Wasdal Dinas Tata Ruang Permukiman (Distarkim) Depok, Satpol PP, Dishub, Polres dan Kodim, Dinas Kesehatan Kota Depok menggunakan alat berat jenis crane.
Kepala Seksi Penertiban Bidang Pengawasan dan Pengendalian Distarkim Kota Depok, Rachman dan Kepala Seksi Pengendali Operasi Satpol Kota Depok, Diki Erwin saat dikonfirmas di lokasi mengatakan, pembongkaran paksa karena pemilik papan reklame raksasa Honda AHM hamper selama dua tahun ini tidak memiliki perizinan dan tidak membayar pajak reklame kepada Pemkot Depok.
“Berdasarkan laporan bahwa papan reklame tersebut selama hamper dua tahun ini tidak memperpanjang izin, sehingga tidak membayar pajak reklame, untuk tim terpadu terpaksa membongkarnya,” kata Rachman.
Selain tidak membayar pajak reklame, menurut Diki Erwin, kabarnya pemilik papan reklame itu juga tidak membayar sewa penggunaan tanah untuk pemasangan konstruksi papan reklame Honda AHM.”Satpol PP sebagai penegakan peraturan daerah diperintahkan bersama tim terpadu lain untuk membongkar papan reklame Honda AHM,” ujarnya.
Mengenai siapa pemasang papan reklame tersebut, baik Rachman maupun Diki Erwin mengaku, tidak tahu nama perusahaan biro reklame yang memasang papan reklame raksasa itu.
Ditemui di lokasi pembongkaran, Rando, kuasa pemilik lahan papan reklame tersebut mengakui, pemilik papan reklame itu sejak tahun lalu hingga kini tidak memperpanjang sewa kontrak pemanfaatan lahan klainnya.”Sesuai perjanjian yang dibuat di notaries, apabila dalam tempo seminggu sebelum masa kontrak berakhir tidak diperpanjang maka secara otomatis masa penggunaan lahan dikembalikan kepada pemilik lahan,” kata Rando.
Pembongkaran billboard berukuran besar itu sempat memacetkan arus lalu lintas di Jl Margonda terutama di depan kantor Walikota dan Polres Depok. Para petugas tim terpadu berjaga-jaga di tengah jalan untuk mengatur arus lalu lintas.
Demi keamanan dan keselamatan terhadap kendaraan bermotor dan pejalan kaki, para petugas tim terpadu mengamanan lokasi dalam radius 50-100 meter dari lokasi billboard yang tengah angkut crane seusai dipotong dengan menggunakan las listrik.(jay)