Balaikota | Depok
Terkini
Sekitar 30. 000 botol minuman keras (Miras ) dari berbagai
merek termasuk Miras oplosan berhasil disita oleh aparat dan rencanannya barang
haram ini, Jumat ((19/12) akan dimusnahkan dengan cara diboldoser di halaman
Balaikota Depok.
Disamping itu aparat yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP ) aparat Polsek dan
Polres Metro Depok itu juga berhasil menyita 7 Kg ganja. Ganja tersebut dihari
yang sama juga akan ikut dimusnahkan. Kasat Pol PP Kota Depok, Nina Suzana
mengatakan hal itu menjawab pertanyaan Pelita di ruang kerjanya, Kamis (18/12 )
kemarin.
Menurut mantan Camat Sukmajaya ini pihaknya dan pihak
terkait lainnya juga akan terus melakukan operasi penertiban barang haram
tersebut. “Apalagi warga Depok sudah ada 4 orang yang meninggal gara-gara
mengkonsumsi Miras oplosan. Karena itu kami menyatakan perang terhadap miras
dan barang haram lainnya,” tegas Nina.
Masih kata Nina,pihaknya juga merasa prihatin atas
meninggalnya 4 orang warga lantaran minum miras oplosan. “Kasus seperti ini
tidak perlu terjadi. Dan kejadian beberapa waktu yang lalu itu saya harap
merupakan kejadian yang terakhir kali,” kata Nina berharap.
Lebih lanjut Nina menghimbau kepada segenap masyarakat Kota
Depok untuk tidak mengkonsumsi miras oplosan, bahkan Kasatpol PP ini juga
mengajak masyarakat untuk ikut memerangi barang haram tersebut.