Balaikota | Depok Terkini
Dinas Perhubungan Kota Depok mencatat sebanyak 65 persen angkutan kota (angkot) di Kota Depok sudah berusia tua dan harus diremajakan. Ketentuan itu akan dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwa) dan dibutuhkan sosialisasi selama dua tahun.
"Angkot usianya lebih dari 10 tahun dilarang beroperasi. Perwa tersebutmasih digodok di Kabag Hukum. Kita tak mau terkesan menjadi tangan besi sehingga aturan itu berlaku dua tahun yang akan datang yakni 1 Januari 2017. Pemilik angkot masih punya kesempatan untuk peremajaan," tegas Kasie Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok Ahmad Zaini, Minggu (13/12).
Dari 2884 angkot yang ada, sebanyak 65 persen angkot usianya lebih
dari 10 tahun dan masih beroperasi. Zaini menambahkan untuk yang lama
dapat tetap dioperasikan diluar Depok.
"Bisa dipindahan keluar Depok, silahkan saja. Namun tak boleh sebagai
angkutan penumpang umum. Harus jadi kendaraan pribadi, plat, cat
harus diubah, pintu penumpang harus diubah atau jadi kendaraan
barang," jelasnya.