Galian liar yang berada di Jalan Kramat Bumi Mentari RT 02/05 Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, akhirnya di segel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Depok.
“Lokasi terpaksa kami segel karena melanggar Perda 16 Tahun 2012 tentang galian tanah. Di Perda tersebut dikatakan harus mendapat izin dari pemerintah kota,” ujar Nina Suzana, Kasatpol PP Kota Depok melalui Kabid Kamtib, Welman Naipospos, Kamis (20/11).
Ia menambahkan, bahwa lokasi galian tanah yang diduga illegal itu hingga kini belum mendapatkan izin. Sebelum melakukan penyegelan itu, pihaknya telah melakukan beberapa kali peringatan. Hal itu juga dilakukan oleh Trantib yang berada di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
“Peringatan sudah dilakukan baik secara lisan maupun tulisan, namun mereka masih bandel. Selain itu, kami juga telah mendapat keluhan dari masyarakat terkait kondisi lingkungan yang kotor dan jalan yang rusak,” paparnya.
Jika ada yang berusaha membuka atau mencopot segel tersebut, dikatakan Welman itu bisa dipidanakan. “Bisa langsung dipidanakan, penyegelan berjalan lancar tidak ada perlawanan,” katanya.
Sementara itu, Undang Hidayat, Lurah Pondok Petir menyampaikan rasa terimakasih kepada Satpol PP Kota Depok yang telah melakukan penyegelan lokasi galian tanah yang ada di wilayahnya.
“Ini merupakan langkah konkret dalam memberikan rasa nyaman kepada masyarakat di lingkungan kami. Aktivitas galian tersebut sudah berjalan selama dua tahun,” tandas Undang.