Satlantas Depok Siap Panggil Pelaku Usaha Penyebab Kemacetan Jalan Margonda

Menyikapi kemacetan di Jalan Margonda akibat banyaknya parkir liar di bahu jalan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Depok langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok, khususnya dinas yang menangani masalah perizinan."Dari hasil survey yang dilakukan anggota lantas, ternyata faktor utama penyebab kemacetan disebabkan adanya parking on the street dan penyebrang jalan,"ujar wanita yang biasa disapa Tatik itu.

Karena itu, jelas Tatik, pihaknya mengambil langkah-langkah yang akan dilakukan berkoordinasi dengan Pemkot Depok,"Ternyata mereka setuju dan mendukung langkah-langkah yang kita paparkan,"ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (6/11).

Menurut Tatik, banyaknya parking on the street di Jalan Margonda disebabkan banyaknya pelaku-pelaku usaha yang tidak memiliki lahan parkir sehingga konsumen parkir di bahu jalan. Bahkan berdasarkan forum rapat dengan pemkot ternyata banyak juga yang pelaku usaha yang tidak memiliki izin."Dari 600 pelaku usaha yang ada di sepanjang Margonda, hanya 270  yang memiliki izin.  Dari hasil rapat kemarin, rencananya Pemkot dan Satlantas akan melakukan pemanggilan bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin. Pasalnya kemacetan di Margonda sudah sangat luar biasa,"ungkap Tatik.

Selama ini, tegas Tatik, sebagai upaya mengurangi kemacetan di Jalan Margonda telah dilakukan penggembokkan  parkir liar kerjasama dengan dinas perhubungan Depok. Pihaknya juga mendesak agar Pemkot segera mendata pelaku-pelaku usaha yang tidak memiliki izin dan memanggilnya."Kita meminta dinas terkait segera melakukan pendataan siapa saja pelaku usaha yang akan dipanggil,"tandas Tatik.

Sebelumnya,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah bangunan di Jalan Margonda, Depok. Sebab sesuai data Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) Kota Depok, banyak bangunan yang tidak mengantongi izin. Dalam sidak tersebut dilakukan aksi penyegelan oleh Satpol PP terhadap bangunan diatas lahan seluas tiga ribu meter.  Bangunan tersebut tengah dalam proses pembangunan selama satu tahun terakhir dan ilegal. "Bangunan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 13/2013 tentang perizinan. Bangunan tersebut belum ada IMB dan garis sempadan jalan juga salah, harusnya 10 meter dari Jalan Margonda. Ini harus dibongkar,"tegas Hamzah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Depok