Menyikapi
kemacetan di Jalan Margonda akibat banyaknya parkir liar di bahu jalan.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Depok langsung berkoordinasi
dengan Pemerintah Kota Depok, khususnya dinas yang menangani masalah
perizinan."Dari hasil survey yang dilakukan anggota lantas, ternyata
faktor utama penyebab kemacetan disebabkan adanya parking on the street
dan penyebrang jalan,"ujar wanita yang biasa disapa Tatik itu.
Karena
itu, jelas Tatik, pihaknya mengambil langkah-langkah yang akan
dilakukan berkoordinasi dengan Pemkot Depok,"Ternyata mereka setuju dan
mendukung langkah-langkah yang kita paparkan,"ungkapnya saat ditemui
diruang kerjanya, Kamis (6/11).
Menurut Tatik, banyaknya parking on
the street di Jalan Margonda disebabkan banyaknya pelaku-pelaku usaha
yang tidak memiliki lahan parkir sehingga konsumen parkir di bahu jalan.
Bahkan berdasarkan forum rapat dengan pemkot ternyata banyak juga yang
pelaku usaha yang tidak memiliki izin."Dari 600 pelaku usaha yang ada di
sepanjang Margonda, hanya 270 yang memiliki izin. Dari hasil rapat
kemarin, rencananya Pemkot dan Satlantas akan melakukan pemanggilan bagi
pelaku usaha yang tidak memiliki izin. Pasalnya kemacetan di Margonda
sudah sangat luar biasa,"ungkap Tatik.
Selama ini, tegas Tatik,
sebagai upaya mengurangi kemacetan di Jalan Margonda telah dilakukan
penggembokkan parkir liar kerjasama dengan dinas perhubungan Depok.
Pihaknya juga mendesak agar Pemkot segera mendata pelaku-pelaku usaha
yang tidak memiliki izin dan memanggilnya."Kita meminta dinas terkait
segera melakukan pendataan siapa saja pelaku usaha yang akan
dipanggil,"tandas Tatik.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Depok menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah bangunan di
Jalan Margonda, Depok. Sebab sesuai data Dinas Tata Ruang dan Pemukiman
(Tarkim) Kota Depok, banyak bangunan yang tidak mengantongi izin. Dalam
sidak tersebut dilakukan aksi penyegelan oleh Satpol PP terhadap
bangunan diatas lahan seluas tiga ribu meter. Bangunan tersebut tengah
dalam proses pembangunan selama satu tahun terakhir dan ilegal.
"Bangunan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 13/2013
tentang perizinan. Bangunan tersebut belum ada IMB dan garis sempadan
jalan juga salah, harusnya 10 meter dari Jalan Margonda. Ini harus
dibongkar,"tegas Hamzah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Depok