Jajaran Polresta Depok akhirnya mengungkap dua orang pelaku pembunuhan Hadinurmansyah warga Jalan Kembang Beji RT01/02, Kelurahan Beji, Depok. Hadi tewas dengan kondisi jenazahnya terikat kabel di bagian tangan dan kakinya dan ditemukan tenggelam di bak mandi.
Kedua pelaku berinisial Al warga Kalimulya, dan Dm warga Sumedang ditangkap dirumahnya masing-masing. Keduanya mengakui perbuatan keji tersebut karena sakit hati dengan korban.
Kejadian bermula saat kedua pelaku mempunyai perjanjian kerja dengan ayah korban untuk renovasi rumah. Semula pelaku meminta bayaran Rp 70 juta namun akhirnyua disepakati hanya Rp 30 juta. Namun dua kali pelaku datang ke rumah, ayah korban selalu tak ada dirumah. Kali ketiga kedua pelaku datang dan meminta uang sebagai tanda jadi untuk bekerja sebesar Rp 200 ribu pada korban.
"Namun korban tak punya uang, pelaku kesal dan melakukan penganiayan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, jadi tak ada hubungan apa-apa antara pelaku dan korban. Hanya pelaku dan ayah korban," tegas Kapolresta Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah, Senin (03/11/2014).
Pelaku memukul, membekap dan mengikat korban dengan kabel magic jar dan memasukan korban ke bak mandi yang berada di lantai atas sehingga meninggal dunia. Polisi sedikitnya memeriksa 10 saksi dalam kasus
tersebut."bukti yang diamankan yakni magic jar, dan kaos yang digunakan pelaku untuk membekap korban," ungkap Subarkah.
Subarkah menegaskan bahwa kasus tersebut bukan pembunuhan berencana tetapi spontanitas pelaku. Pelaku atau eksekutor utama yakni Al membunuh korban seorang diri dengan tangannya membekap korban
menggunakan kaos."Mereka datang bertamu baik - baik awalnya namun meminta uang terkait
renovasi rumah, minta uang tanda jadi Rp 200 ribu enggak dikasih sama korban, kesal dan dibekap," jelasnya.
Subarkah menjelaskan setelah dibekap, korban belum meninggal dunia
hanya dalam kondisi lemas. Namun pelaku lainnya yakni Dm terkejut saat mengetahui korban sudah lemas."Dm ikut membantu Al mengikat korban dengan kabel magic jar lalu ditenggelamkan di bak mandi hingga tewas," ungkapnya.
Subarkah mengungkapkan terdapat harta benda milik korban yang sempat diambil pelaku yakni telepon genggam. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.