Banyaknya permintaan dari para sopir angkutan umum (angkot) agar Polresta Depok bisa menerbitkan surat izin mengemudi (SIM) golongan A Umum ditanggapi Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Restu MB.
Menurut Dirlantas, tuntutan publik yang sangat mendesak terkait banyak keluhan masyarakat tentu akan menjadi bahan pertimbangan dan disampaikan ke tingkat atas."Saya rasa sistem terus berkembang, karateristik perwilayah juga sudah berbeda, mungkin suatu saat bisa saja ada kebijakan. Artinya tidak ada yang kekal kecuali hukum Tuhan. Jadi ada kemungkinan Polres Depok bisa menerbitkannya,"kata Restu disela inspeksi mendadak (sidak) ke Satpas SIM 1221 Polresta Depok bersama rombongan, Senin (3/11).
Namun demikian, lanjut Dirlantas, untuk bisa mewujudkan itu harus disiapkan pula sistemnya."Harapan masyarakat memang banyak, tetapi Kalau sistemnya belum tersedia, bagaimana bisa ikut ujian, toh fasilitasnya belum ada, jangan dipaksakan. Jadi semua fasilitasnya harus disiapkan dulu agar hasilnya berkualitas,"terangnya.
Dalam sidak tersebut, Dirlantas didampingi Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Subarkah, Kasatlantas Kompol Sri Suhartatik, Kanit SIM AKP Sutomo, dan Kasat Provost.
Dirlantas juga mengunjungi semua loket layanan SIM, mulai dari pendaftaran, ruang ujian, ruang foto, area ujian praktek hingga toilet umum. Bahkan Dirlantas juga menguji anggota Satpas Sim untuk mempraktekkan cara berkendara melalui lintasan ujian praktek