Remaja penabrak wartawan dijatuhi hukuman 1,6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok diketuai Hendra Irwansyah, kemarin (6/11). Atau lebih tinggi lantaran Majelis tidak sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komarudin yang menuntut 10 bulan berdasar Pasal 310 ayat (2).
"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dikenai Pasal 310 ayat (3) UULLAJ," ujar Hendra, seperti dikutip korban,Basril, kepada wartawan, kemarin.
Dijelaskannya, putusan itu diawali terdakwa Jusaak Hans Fernando,19, menabrak wartawan Merdeka, Basril, saat menyeberang Jalan Proklamasi, Sukmajaya, 31 Maret 2014. Korban pun mengalami luka berat.dan dirawat RS Sentra Medika di bilangan Cimanggis, Jalan Raya Bogor KM 35.
Kasus kecelakaan lalulintas ini ditangani Satlantas Unit Laka Polres Depok.Polisi selanjutnya menyerahkan kasus tersebut untuk diproses pengadilan melalui JPU dengan menjerat tersangka sesuai Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan (UULLAJ). Namun majelis hakim berpendapat lain dengan mengajukan sekaligus memutus sesuai Pasal 310 ayat (3) UULLAJ. Alhasil, putusan lebih tinggi delapan (8) bulan dari tuntutan Jaksa. (rinaldi)