Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Depok meminta DPRD melakukan kaji ulang kontrak kerja revitalisasi Terminal Depok antara Pemkot engan PT Andika. Pasalnya kontrak kerja yang sudah ada dinilai tidak sesuai kesepakatan."Kontrak kerjanya tidak sesuai dengan bunyi isi perjanjian kerjasama. Karena itu kami meminta dewan untuk mengkaji ulang," kata Ketua Fraksi Partai Golkar Babai Suhaimi di DPRD Kota Depok, kemarin.
Babai menjelaskan, ada tiga poin yang dinilai pekerjaan yang dilakukan PT Andika tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam lembar perjanjian. Pertama adalah waktu yang diberikan sesuai dengan kontrak tiga tahun untuk memulai pembangunan, namun PT Andika tidak dapat melaksanakannya."Ini menunjukkan perusahaan itu tidak siap. Kondisi ini dapat membatalkan kontrak kerjasama," ujarnya.
Poin kedua, lanjutnya, setelah pembongkaran bangunan yang ada di dalam terminal tergambarkan dengan jelas bahwa PT Andika tidak siap. Hal itu diperlihatkan dengan pemagaran dengan menggunakan seng bekas di sekeliling terminal. Terlihat juga pemasangannya asal-asalan. Padahal terminal itu ada di jantung Kota Depok. Karena itu lah pemagaran harus dilakukan dengan bagus dan memenuhi unsur estetika.
"Poin ketiganya adalah antara yang di terima Pemkot Depok dengan apa yang diberikan Pemkot Depok ke PT Andika dinilai merugikan Pemkot Depok dan masyarakat. Pemkot Depok selama 30 tahun hanya dibangunkan terminal saja, sementara aset itu selama 30 tahun boleh di jual belikan oleh PT Andika," tandasnya.