Ganti rugi tol Desari, Warga Minta NJOP Bukan Patokan Harga


Cipayungjaya | Depok Terkini

Terkait pembebasan jalan tol Depok-Antasari (Desari), warga di Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung menghendaki agar  pemerintah tidak berpedoman pada Nilai Jual Obyek Tanah (NJOP), akan tetapi  berpatokan pada nilai jual harga pasar.

Menurut Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Cipayungjaya, Dudung AS. Selama tujuh tahun ratusan warga di sejumlah lingkungan rukun warga (RW) di wilayahnya, tidak menikmati peningkatkan nilai jual obyek tanah (NJOP). Sehingga nilai jual tanah dan bangunan milik warga kepada pemerintah menjadi rendah.

Hal ini disebabkan kebijakan pemerintah kota (Pemkot) Depok melalui surat keputusan Walikota Depok yang menetapkan sejumlah lingkungan permukiman di wilayah Kelurahan Cipayung  masuk didalam kawasan perencanaan jalan tol.

Akibatnya nilai jual obyek pajak berupa tanah dan bangunan (NJOP PBB),  sejak tujuh tahun silam hingga kini NJOP PBB masih tetap sebesar Rp160.000.”Padahal pasaran tanah dan bangunan di wilayah Cipayung termasuk Cipayungjaya kini sudah mencapai jutaan rupiah permeterseginya. Jadi, lanjutnya kebijakan pemerintah  berupa penetapan lokasi perencanaan jalan tol telah merugikan masyarakat,” kata Dudung kepada depokterkini.com.

Apalagi dengan adanya kebijakan Walikota Depok tersebut, terangnya, dilarang adanya transaksi jual beli tanah dan bangunan yang berada didalam kawasan wilayah perencanaan jaringan jalan tol.Dengan demikian, jelasnya, selain NJOP PBB selama tujuh tahun tidak ada perubahan.” Warga pemilik tanah dan bangunan dilarang mengadakan jual beli, bahkan juga tidak boleh terjadi perubahan secara fisik terhadap bangunan yang sudah pernah dilakukan pendataan rencana pembebasan jalan tol,” paparnya.

Sesungguhnya warga tidak pernah menolak, katanya, hanya saja dalam hal penggantian tanah bangunan milik warga yang nantinya terkena pembebasan jalan tol agar harganya harus berpedoman pada harga pasar.
”Jangan lagi pemerintah berpedoman pada nilai jual obyek pajak (NJOP) yang selama ini menjadi acuan, karena hal itu akan sangat merugikan dan menyengsarakan masyarakat, ditambah lagi bukan warga yang hendak menjual, tapi pemerintah atau investor jalan tol yang ingin membeli.Sehingga bukan ganti rugi, tapi ganti untung agar masyarakat menjadi lebih sejahtera bukannya menjadi sengsara,” ujarnya.(jay