DPRD Sosialisasikan Perda Jamkesda Warga Pancoran Mas

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok yang membidangi masalah kesehatan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan BPJS kepada ratusan warga di Kecamatan Pancoran Mas, Kamis (6/11). Dalam sosialisasi tersebut juga menghadirkan pihak BPJS dan Dinas Kesehatan Kota Depok.

Supriati, salah satu anggota Komisi D DPRD Depok menjelaskan, bahwa DPRD telah mengalokasikan dana dari APBD Depok untuk bidang kesehatan sebesar Rp.100 milyar. Namun, katanya dari nilai anggaran itu tidak seluruhnya diperuntukkan buat Jamkesda."Anggaran untuk jamkesda hanya Rp.40 milyar, dan sisanya Rp.60 milyar untuk lainnya, seperti pembangunan rumah sakit, puskesman, jampersal dan posyandu. Jadi yang Rp.60 milyar bukan untuk dewan,"terangnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, anggaran untuk jamkesda telah terserap sebesar Rp.46 milyar. Artinya masyarakat sudah menikmati anggaran tersebut melalui jamkesda yang dimilikinya."Kami hanya mengawasi anggaran tersebut, terserap atau tidak,"jelas Supriati di gedung Pendopo Kantor Kecamatan Pancoran Mas.

Sementara itu, Syafril salah satu warga Pancoran Mas meminta anggota agar pendataan penerima jamkesda tidak hanya berpatokan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut dia, selama ini data BPS sering menimbulkan masalah khususnya bagi penerima Jamkesda."Banyak warga yang seharusnya menerima Jamkesda malah tidak dapat, tetapi orang yang tidak seharusnya menerima Jamkesda malah dapat. Data penerima Jamkesda harus dikaji lagi, jangan hanya berdasarkan BPS, tetapi libatkan juga pengurus RT, RW,"tegas Syafril.

Ketua Komisi D DPRD Depok, Lamudin mengatakan, semua masukan dan saran dari masyarakat akan disampaikan dalam rapat di DPRD."Kita akui bahwa APBD Depok belum bisa mengcover kesehatan seluruh warga Depok sebanyak 2 juta jiwa,"tandas Lamudin.