Investasi modal menjadi kekuatan penting akselerasi pendapatan daerah. Iklim investasi dan kondisi daerah amat memengaruhi investasi yang masuk ke daerah. Kebijakan dasar hukum yang dihasilkan melalui naskah akademis Peraturan Daerah Penanaman Modal termasuk kunci utama bagi penanaman modal dalam negeri dan asing, terutama bagi Kota Depok.
Kajian tersebut didasari landasan filosofis yang bertujuan melindungi kepentingan ekonomi dan sosial budaya sosial Kota Depok."Adanya penanaman modal oleh investor asing Jangan dinegasikan akan mematikan para pelaku usaha dalam negeri ataupun pelaku industri kreatif, tapi sebagai pemicu meningkatkan kualitas dan kapabilitas," ujar Konsultan Badan Syarief dalam acara Sosialisasi Penyusunan Naskah Akademis Perda Penanaman Modal Kota Depok di Ruang R Roedjito, Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Senin (10/11).
Kondisi yang dikaji berupa pertumbuhan, perkembangan, dan inflasi sekaligus kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan investasi di Kota Depok. Kajian kebijakan tersebut berupa naskah rencana akademis lebih mengedepankan keberpihakan pada kemajuan industri kreatif.
Hal ini disebabkan industri kreatif di Kota Depok tengah jadi industri idola. Dengan demikian, perda penanaman modal seyogianya melindungi para pelaku industri kreatif.
Syarief menambahkan masa depan tata ruang investasi mesti diperhatikan karena tata ruang di Kota Depok belum resmi disahkan, tapi sudah ada rancangannya.
Selain itu, yang perlu diperhatikan terkait investor yang masuk apakah ssn.menimbulkan polusi lingkungan atau tidak, seperti polusi udara. Hal itu harus lebih dikaji secara disinsentif penaman modal yang dari segi apakah akan mengganggu Kota Depok. Keterbukaan terhadap investasi yang masuk, misal banyaknya hiburan bisa mengganggu kenyamanan.