Awalnya hanya dipinjamkan, namun lahan SDN Pondok Terong (Ponter) 02, Kelurahan Pondokjaya, Kecamatan Cipayung ditengarai bakal menjadi asset Dinas Pendidikan Kota Depok.Para ahli waris pun berang, sehingga berencana akan menuntut pengembalian tanah waris seluas 700 m2.
Seorang ahli waris, Muhtar HM menyesalkan, adanya pihak tertentu yang kini dicurigai berupaya menghilang hak ahli waris atas tanah seluas 700 m2 yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar SDN Pondok Terong 02.
Mantan kepala Desa dan Lurah Pondokjaya itu menegaskan, orangtuanya memiliki tanah adat seluas kurang lebih 1.000 m2 lebih, dan untuk mendukung pendidikan maka awalnya dipinjamkan, namun sebagian dari lahan itu untuk SDN Utan Jaya diwakafkan.
Sedangkan tanah seluas 700 m2 yang digunakan untuk SDN Ponter 02, menurut dia, baik orangtua maupun seorang kakaknya sejak awal hingga kini belum pernah mewakafkan atau menghibahkan, kecuali hanya meminjamkan.
“Ternyata kami dapat kabar tanah SDN Pondok Terong 02 sudah dimasukan sebagai asset dinas pendidikan Kota Depok. Kabarnya, ada pihak tertentu yang kami curigai mau menghilangkan hak-hak kepemilikan kami sebagai ahli waris.Untuk itu kami minta Dinas Pendidikan agar meluruskan masalah ini sebelum nantinya kami akan mengambilalih tanah tersebut,” tegas Muhtar, seraya mengaku, dokumen kepemilikan atas tanah itu berada ditangannya.
Meski keluarganya sudah berbaik hati meminjamkan lahan itu, kata Muhtar, sejauh ini ahli waris belum pernah memperoleh keuntungan dari sekolah itu, terutama anggota keluarga ahli waris bersekolah di kedua sekolah tersebut.(jay)