Sebanyak 111 proyek senilai total Rp39,7 miliar dilingkupPemerintah Kota Depok terancam gagal lelang pada tahun ini. Proyek-proyek tersebut berada di beberapa dinas, diantaranya Dinas Bimasda, dan Disdik."Informasi dari Badan Lelang, potensi gagal lelang sebanyak 111 proyek senilai Rp.39,1 milyar,"ujar anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Azhari kepada wartawan di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, kemarin.
Menurut dia, informasi gagal lelang ini baru didengarnya dari BLP dan harus diamati apa penyebab terjadinya gagal lelang. Politikus Partai Amanat Nasional ini berpendapat, potensi gagal lelang dipicu dengan diberlakukannya Undang-Undang Pekerjaan Umum No 14 Tahun 2014 yang menegaskan satu tenaga ahli tidak boleh mengerjakan dua proyek. Hal ini membuat ketidaksiapan para kontraktor."Undang-Undang itu turun bulan Mei 2014, jadi kontraktor belum siap,"katanya.
Namun demikian, Azhari masih berharap proses lelang masih bisa dilakukan hingga proyek-proyek bisa diselesaikan sampai akhir tahun ini. Sehingga dapat memperkecil atau mengurangi silpa."Potensi itu masih bisa berubah, namun waktunya sudah sangat sempit. Kalau sampai terjadi gagal lelang, maka
terjadi penumpukkan silpa,"terangnya
Ia menambahkan, di tahun 2015 nanti, seluruh kegiatan atau proyek harus bisa dilaksanakan. Pasalnya anggaran tahun 2015 telah disahkan DPRD pada Agustus 2014 lalu."Jadi tidak ada alasan lagi, APBD telah diketok palu pada Agustus lalu senilai Rp2,1 trilyun. Mulai Januari 2015 semua proyek sudah bisa dikerjakan. Saya berharap tahun 2015 tidak ada silpa lagi,"tegasnya.