Puluhan warga Kecamatan Cimanggis, Depok memanfaatkan layanan Samsat keliling yang digelar Samsat Depok di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis. Layanan samling tersebut bersamaan dengan dilakukannya program razia penunggak pajak bekerjasama dengan Satlantas Polresta Depok, akhir pekan lalu. Rencananya samling tersebut akan beroperasi pula di kecamatan Sukmajaya, dan kecamatan lainnya.
”Samling untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, kita ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,”ujar Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, H E Iwa Sudrajat SE, MSI, kemarin.
Menurut dia, bentuk pelayanan yang diberikan baru sebatas perpanjangan STNK selama satu tahun. Meski demikian, Iwa menilai pelayanan di mobil samling akan jauh lebih cepat dibandingkan jika wajib pajak harus datang ke Kantor Samsat. "Proses perpanjangan di Samsat Keliling lebih cepat dan bisa selesai dalam waktu 10 menit," katanya.
Dikatakan Iwa, program ini merupakan salah satu wujud atas keinginan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Samsat secara mobile. Keberadaan Samsat Keliling akan memberikan manfaat bagi wajib pajak (WP) yaitu hemat waktu, hemat biaya dan tenaga, serta merangsang masyarakat untuk tumbuh kesadaran dalam membayar pajak kendaraan yang akhirnya bermanfaat bagi peningkatan PAD.
Sedangkan untuk mendapatkan layanan di Samling, kata Iwa,
Ada beberapa persyaratan yang harus di lampirkan oleh wp seperti identitas asli berupa KTP. STNK, bukti pelunasan PKB/ BBNKB dan SWDKLLK tahun terakhir, serta BPKB. “Khusus dalam razia ini, wajib pajak boleh menyertakan KTP dan STNK, tampa harus ada foto copy juga.”ungkapnya.