Dinas
Perhubungan (Dishub)Kota Depok menggelar Pembinaan Operator Angkutan
Umum di Graha Insan Cita lantai 3 Ruang Pelatihan Dahlan Ranuwihardjo
Jalan Prof Lafran Pane, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok
(29/10).
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok, Anton Tofani
mengemukakan dalam rangka pelaksanaan amanat UU No 22 Tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Perda Kota Depok No 02 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, dalam dua aturan
tersebut ke depan ijin hanya deberikan kepada pemilik angkutan umum yang
berbadan hukum.
”Ijin tadinya diberikan perorangan ke depan
hanya diberikan pada pemilik angkutan yang berbadan hukum,” tandas Anton
kepada depokterkini.com.
Dijelaskan Anton, ada empat jenis
badan hukum yaitu dapat berbentuk BUMN, BUMD, PT atau Koperasi. Bagi
yang tidak mau berbadan hukum, lanjut dia, ijin tidak akan diberikan.
”Jadi wajib berbadan hukum. Nah, kegiatan ini sebagai sosialisasi awal.
Kita masih memerlukan masa transisi yaitu sekitar dua tahun. Sehingga
per 1 Januari 2017 aturan ini diberlakukan,” paparnya.
Mulai
Januari tahun 2015 bagi setiap proses permohonan ijin trayek baik itu
perpanjangan-peremajaan mereka sudah wajib membuat pernyataan bahwa
nanti tahun 2017 mereka siap berbadan hukum.
”Jadi jangka waktu
dua tahun diharapkan cukup buat sosialisasi pada masyarakat pemilik
angkutan untuk bergabung dalam badan hukum,” imbuhnya. (Spt).