Sedikitnya 55 wajib pajak ditindak lantaran tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. Penindakkan dilakukan oleh pegawai Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok II/Cinere saat digelar razia penunggak pajak bersama Satlantas Polresta Depok selama dua hari, Selasa (21/10) dan Rabu (22/10) di Jalan Raya Cinere, Depok."Mereka yang kedapatan menunggak pajak kita tindak dengan menahan notice pajaknya, sekaligus diwajibkan mengisi surat pernyataan kesanggupan membayar. Sedangkan wajib pajak yang bayar langsung ditempat sebanyak 65 orang,"tegas Kasubag TU Samsat Cinere, Gumiwan SE, kemarin.
Ia menjelaskan, razia kali ini merupakan razia terakhir di tahun 2014, dan rencananya tahun depan akan dilakukan rutin setiap bulannya."Dari razia bisa menekan angka KTMDU, dan tahun depan rencananya akan lebih dimaksimalkan lagi,"terangnya.
Gumiwan menambahkan, untuk mengurangi jumlah penunggak pajak, selain razia juga dilakukan penelusuran KTMDU melalui petugas di setiap kelurahan. Nantinya, lanjut Gumiwan, akan dibentuk tim penelusur yang dikoordinir dari pihak kelurahan,"Satu kelurahan akan menyiapkan 10 orang untuk melakukan penelusuran diwilayahnya,"katanya.
Kacab Dispenda Provinsi Jawa Barat, Drs. Sudrajat Wijaya Kusuma menambahkan, penelusuran KTMDU yang dilakukan selama tahun 2013 berhasil menekan jumlah KTMDU hingga 10 persen. Namun demikian, Ajat juga mengakui bahwa jumlah KTMDU setiap tahunnya selalu bertambah dengan berbagai alasan. Karena itu, setiap pegawai juga diwajibkan melakukan penelusuran langsung kelapangan dengan ketentuan satu pegawai menelusuri dua penunggak pajak."Program penelusuran yang dilakukan pegawai sudah berjalan lama, bahkan tahun depan diwajibkan satu pegawai menelusuri dua penunggak pajak,"tandas Ajat.