Puluhan penunggak pajak terpaksa harus berurusan dengan pihak Dispenda Provinsi Jabar Wilayah Depok II/Cinere saat digelar razia di Jalan Raya Cinere, Depok, Selasa (21/10).
Razia bekerjasama dengan personel Satlantas Polres Depok, dibantu anggota Jasa Raharja itu merupakan razia triwulan terakhir tahun 2014."Dari hasil razia 24 wajib pajak diwajibkan mengisi surat kesanggupan membayar sekaligus kita tahan notice pajaknya,"ujar Kasubag TU Samsat Cinere, Gumiwan di lokasi razia.
Dikatakannya, dalam razia itu sebanyak 26 penunggak pajak langsung membayar ditempat melalui layanan bus Samling yang telah disediakan. Menurut dia, penahanan notice pajak dilakukan agar wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk segera melunasi pajak kendaraannya. Jadi, katanya, jika wajib pajak tidak bisa membayar hari ini, diberikan kesempatan dengan mengisi surat pernyataan sanggup membayar."Kita akan kejar terus para penunggak pajak dengan cara penelusuran dan razia. Paling tidak kita bisa mengurangi jumlah kendaraan yang belum melakukan daftar ulang (KTMDU) hingga 10 persen."terang Gumiwan
Kepala Cabang Dispenda Wilayah Depok II/Cinere, Sudrajat Wijaya Kusuma mengatakan, razia akan digelar selama dua hari dengan target bisa mengurangi jumlah KTMDU sebanyak 14 ribu lebih. Tujuan razia, kata pria yang biasa disapa Ajat itu, merupakan bentuk pembinaan kepada wajib pajak, agar tertib dalam membayar pajak."Kebanyakan alasan tidak membayar pajak karena kendaraan ditarik leasing, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Padahal pajak yang dibayarkan itu semuanya akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,"terangnya.
Karena itu, lanjut Ajat, pihaknya akan terus melakukan penelusuran para penunggak pajak yang berada di wilayah kerja Samsat Cinere. Ajat juga mengakui bahwa jumlah penunggak pajak setiap tahunnya semakin bertambah seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan."Dengan razia ini paling tidak bisa menambah pendapatan asli daerah. Selama penelusuran dan razia sudah diperoleh sekitar Rp.5 milyar,"tandasnya.(swd)