Depok Terkini - Sedikitnya 8.200 kendaraan bermotor terjaring dalam razia penunggak pajak yang digelar Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Wilayah I/Depok selama dua hari. Razia yang digelar di dua titik yaitu di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, dan di depan pintu gerbang perum DC, Pancoran Mas melibatkan puluhan anggota Satlantas Polresta Depok.
Menurut Kacab Dispenda Samsat Depok, Hj Iska Wahyuni SE, Msi. Dari asil razia selama dua hari, tercatat wajib pajak yang menyatakan sanggup pembayar pajak sebanyak 100 orang, dan bayar langsung ditempat melalui bus samling sebanyak 31 orang."Hasilnya cukup memuaskan, mudah-mudahan dengan razia ini bisa memberikan efek jera kepada penunggak pajak. Sehingga masyarakat menjadi lebih tertib dan tidak menunggak pajak,"ujar Iska, di lokasi razia perumahan GDC, Sukmajaya,
Depok, Jum'at (10/10). Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, H.E Iwa Sudrajat mengatakan, pengendara yang kedapatan menunggak pajak dikenakan sanksi berupa penahanan notice pajak, sekaligus wajibk mengisi surat pernyataan kesanggupan membayar."Kita hanya menahan notice pajak saja, tidak menahan STNK. Bagi wajib pajak yang ingin membayar ditempat, telah kita siapkan mobil samling,"kata Iwa.
Iwa menargetkan, perolehan pendapatan dari penelusuran KTMDU, baik melalui aparat Kecamatan, Kelurahan, pegawai dan razia bisa mencapai lebih dari Rp. 7 milyar atau lebih dari 10 persen."Saya optimis hasil penelusuran KTMDU tahun ini bisa diatas 10 persen, dan pendapatan pajak bisa melebihi tahun lalu,"tegas Iwa yakin.(swd)