Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2005-2025
ternyata belum sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010. Permendagri tersebut terkait rencana pembangunan daerah
yang dilakukan terdapat perubahan, baik hasil pengendalian dan evaluasi.
Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian substansi RPJP agar memenuhi
ketentuan.
Penyesuaian RPJP berupa revisi-revisi terhadap isu-isu
strategis terkait berbagai permasalahan, kekuatan, potensi, dan
tantangan serta isu-isu lokal dan regional.“Revisi RPJP tetap mengacu
pada kesejahteraan dan potensi yang sesuai dengan masyarakat Kota Depok.
Hal ini menjadi semangat pengabdian yang bertujuan membangun Kota Depok
yang maju dan sejahtera,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Depok Hendrik Tangke Allo dalam acara “Musyawarah Rencana
Pembangunan (Musrenbang) RPJP Kota Depok” di Ruang Rio Notonegoro, Hotel
Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, kemarin
Isu-isu strategis yang
difokuskan, di antaranya pembenahan infrastruktur jalan dan pelayanan
kesehatan. Laju pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi juga
pembangunan yang terus meningkat seyogianya bisa meningkatkan kinerja
Pemerintah Kota Depok dalam penanganan permasalahan yang ada.
Hendrik
menekankan pada persoalan kemacetan, terutama sepanjang Jalan Margonda
Raya dan Sawangan. Ia mengatakan keluhan terhadap kemacetan yang masuk
ke DPRD Kota Depok amat banyak. Selain itu, keluhan masyarakat tentang
drainase juga penerangan jalan. Untuk itu, upaya penanggulangan berupa
terobosan-terobosan cerdas sehingga bisa menarik investor.
Hal
senada diungkapkan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, revisi RPJB tidak
hanya mengacu permasalahan fisik, tapi konsentrasi terhadap evaluasi
dari substansi yang belum tercantum demi mewujudkan cita-cita
pembangunan perkotaan.