Kepolisian Samsat Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan kebijakan baru tentang mutasi kendaraan ke luar daerah manapun harus dihadirkan dan dibuatkan Berita Acara disertai poto kendaraan. Tujuannya, mensiasati aksi penipuan, pemalsuan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pamin STNK Samsat Ciputat, Iptu Muliadi didampingi Pamin TU , Iptu Suparman mengatakan, kebijakan tersebut sudah berjalan sekitar dua minggu. Selama kebijakan ini dilaksanakan tidak ada complain dari pemilik kendaraan, dan malah di apresiasi karena tujuannya baik.
Sebelumnya, kendaraan yang mutasi ke luar daerah tidak serta merta dihadirkan, bisa melakukan cek pisik bantuan di tempat lain . Namun kali ini, semua kendaraan mutasi harus dicek fisik disini kemudian dipoto. Berkas dan poto dibuatkan dalam Berita Acara (BA) yang ditanda tangani. “ Kebijakan tersebut sesuai arahan Kanit STNK Samsat Ciputat yang dinilai tidak membenani atau merugikan pemilik kendaraan serta tidak ada biaya (gratis). Selain itu, menjamin keabsahan kepemilikan kendaraan,” ujarnya.
Baur Cek Pisik Samsat Ciputat, Aiptu Budhiono mengatakan, dalam sehari hanya puluhan kendaraan mutasi, itu diketahui setelah menerima berkas untuk dilakukan cek pisik dan pemotoan kendaraan. “ Identitas serta poto kendaraan ditempelkan pada Berita Acara,” jelasknya.