Untuk mempercepat penanganan kecelakaan lalu lintas di wilayah Jakarta Timur. Lima instansi yakni Satwil Jakarta Timur, Sudin Perhubungan Jaktim, Sudin PU Jaktim, RS UKI, dan PT Jasa Raharja membentuk Pos TAC (Traffic Acident Centre) sementara di Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur.
Keberadaan Pos TAC tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam penanganan awal dan penyelidikan kasus kecelakaan."Kasus kecelakaan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya Polisi tetapi semua instansi itu ikut terlibat,"tegas Kanit Lakalantas Satwil Jakarta Timur, AKP Robiin kepada wartawan, kemarin.
Robiin mengatakan, pembuatan Pos TAC ini sesuai dengan arahan dan program Kapolda Metro Jaya terkait kemudahan pelayanan kecelakaan lalu lintas.“Angka kecelakaan saat ini terus meningkat, namun dari setiap kejadian ada saja permasalahan yang muncul,” katanya.
Dijelaskan Robiin, jika terjadi kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor jalan rusak, maka Sudin PU harus cepat bertindak dan mengatasinya. Sementara pihak rumah sakit segera menangani korban kecelakaan, dan Jasa Raharja bertugas mempercepat proses asuransinya."Untuk penanganan korban ke rumah sakit, bisa dibawa ke rumah sakit yang berada di wilayah Jakarta Timur. Ada lebih dari 10 rumah sakit pemerintah maupun swasta,"terangnya.
Pembentukan Pos TAC dari lima instansi tersebut dihadiri Kasatlantas Jakarta Timur AKBP Harris Hadis, Wakasatlantas Kompol Julianus, dan Kanit Laka AKP Robiin. Sedangkan dari Sudin Perhubungan S. Dahlan, RS UKI Kamrin, dan pihak Jasa Raharja, Syaiful.