Beberapa pekan terahir pimpinan Samsat Ciledug , Kota Tangerang menertibkan setiap pengunjung yang akan memasuki gedung berlantai III ini. Tanpa kecuali, Wajib Pajak (WP) , Biro Jasa dan tamu harus memakai tanda pengenal. Kebijakan baru ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada WP, dan upaya memutus mata rantai aksi percaloan.
Pamin TU Samsat Ciledug, Iptu Estu Prayitno mengatakan, kebijakan memakai tanda pengenal ini dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman serta mensiasati adanya praktik percaloan. Tanda pengenal diberikan saat WP , BJ dan tamu memasuki pintu utama sesuai arahan Kanit STNK, AKP M. Amar SH.
Dijelaskan, menyediakan 300 tanda pengenal yang dibagikan petugas piket atau petugas security yang berada di pintu masuk. Saat penyerahan tanda pengenal terjadi interaksi antara petugas dengan WP, BJ dan tamu. Petugas security menyapa setiap pengunjung dengan sopan dan santun seraya menanyakan kelengkapan persyaratan yang akan di urus.
Darmun, salah seorang pengunjung (WP) memberikan apresiasi terhadap kebijakan management Samsat Ciledug yang mewajibkan setiap pengunjung menggunakan kartu tanda pengenal . Demikian juga saat keluar gedung tanda pengenal dikembalikan lagi kepada petugas, dan petugas mengatakan terima kasih atas kunjungannya.