Meski Tramtib Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) berulangkali menertibkannya, namun para pemasangan spanduk tidak pernah merasa jerah untuk melanggar larangan pemasangan spanduk melintang di atas sepanjang jalan raya di wilayah Pancoran Mas.
Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Pancoran Mas, Budi Muhammad didampingi Dedi Kusumah koordinator lapangan (Koorlap) mengakui, berulangkali aparatnya melakukan penertiban dengan berhasil mencopoti ratusan helai spanduk bermasalah, tapi sejauh ini para pemilik atau pemasangan spanduk bermasalah tidak pernah merasa kapok atau jerah untuk melanggar larangan pemasangan spanduk melintang di atas jalan-jalan raya.
“Kami juga merasa heran kenapa mereka (pemilik spanduk) tidak pernah merasa kapok atau jerah, padahal rutin kami melakukan penertiban dengan spanduk bermasalah yang ditertibkan hingga mencapai ratusan helai, bila dihitung secara nilai uang kan cukup besar juga biaya pembuatan spanduk itu,” katanya di kantor kecamatan.
Dalam kegiatan penertiban dua-tiga hari lalu, menurut dia, aparatnya berhasil mencopoti sedikitnya 120 helai spanduk bermasalah, diantaranya tidak memiliki izin, kadaluwarsa, berizin namun pemasangannya melintang di atas jalan raya.
Spanduk yang ditertibkan umum spanduk promo properti, rokok, lembaga pendidikan dan lain-lain yang berlokasi di Jl Nusantara, Jl Cipayung, Jl Keadilan dan Jl Sawangan.”Kami kembali mengimbau kepada pemilik spanduk agar mematuhi ketentuan yang berlangsung dalam perizinan dan pemasangan spanduk yang telah ditetapkan oleh Pemkot Depok,” ujarnya. (Jay)