Komisi A DPRD Kota Depok merasa geram dengan persoalan perizinan yang
ada di Kota Depok. Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mengungkapkan
jika perizinan di Depok saat ini amburadul.
“Kami sudah lama mendengar dan rasakan perizinan di Kota Depok carut
marut. Agar tidak semakin parah kami akan menindaklanjuti temuan yang ada di
lapangan,” ujar Hamzah,kemarin.
Ia menambahkan, ditemukannya beberapa persoalan menyangkut perizinan
tentu berdampak pada tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Selain itu juga
akan berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperlambat
proses pembangunan.
Politisi Partai Gerindra itu
mengatakan, pengelolaan penerimaan dari retribusi IMB itu melibatkan beberapa
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Distarkim, BPMP2T, DPPKA dan 11
kecamatan.“Dalam proses pembuatan IMB, didukung dengan bantuan system informasi
pelayanan dan perizinan yang dilaksanakan oleh BPMP2T. Sistem aplikasi ini
dimaksudkan untuk memberikan fasilitas kemudahan bagi pemohon dan petugas
memiliki hak akses sesuai dengan tupoksinya,” paparnya.
Dijelaskannya, pemohon akan melalui beberapa tahapan untuk mendapatkan
IMB, di mana jika selesai pada tahapan tersebut tidak akan kembali pada tahapan
sebelumnya, kecuali dengan bantuan super admin. Super admin merupakan seseorang
yang mengelola data perizinan dan memiliki hak akses penuh atas system
informasi pelayanan perizinan di BPMP2T.
“Namun di lapangan di temukan hal-hal ganjil, petugas loket dapat
melakukan perubahan data permohonan walaupun permohonan untuk daftar tersebut
telah menjadi Surat Keputusan IMB. Sehingga terindikasi terjadi nomor
pendaftaran lebih dari satu nama,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu (BPMP2T), menegaskan jika pihaknya tidak akan mengeluarkan
izin jika persyaratan admistrasi belum dilengkapi.
“Sebelum izin itu keluar tentunya ada tim Wasdal yang memeriksa kondisi
di lapangan. Jika memang rekomendasinya dapat diterbitkan, ya kami terbitkan
izinnya, dan nanti biayanya masuk ke kas daerah,” tanggapnya.
Dalam proses perizinan, lanjutnya, pemohon sebelum mengurus IMB tentunya
lokasi itu masih dalam keadaan tanah kosong. Jika pada kenyataannya di lapangan
dalam membangun melanggar ketentuan hal itu bisa dibongkar.“Wasdal berkewajiban untuk menegur pemilik bangunan
jika melanggar. Intinya, bangunan harus dibangun sesuai IMB yang dikeluarkan,”
pungkasnya.(rt)