Komisi A DPRD Depok Merasa Geram Terkait Perizinan


Komisi A DPRD Kota Depok merasa geram dengan persoalan perizinan yang ada di Kota Depok. Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mengungkapkan jika perizinan di Depok saat ini amburadul.
 “Kami sudah lama mendengar dan rasakan perizinan di Kota Depok carut marut. Agar tidak semakin parah kami akan menindaklanjuti temuan yang ada di lapangan,” ujar Hamzah,kemarin.

Ia menambahkan, ditemukannya beberapa persoalan menyangkut perizinan tentu berdampak pada tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Selain itu juga akan berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperlambat proses pembangunan.

Politisi Partai Gerindra  itu mengatakan, pengelolaan penerimaan dari retribusi IMB itu melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Distarkim, BPMP2T, DPPKA dan 11 kecamatan.“Dalam proses pembuatan IMB, didukung dengan bantuan system informasi pelayanan dan perizinan yang dilaksanakan oleh BPMP2T. Sistem aplikasi ini dimaksudkan untuk memberikan fasilitas kemudahan bagi pemohon dan petugas memiliki hak akses sesuai dengan tupoksinya,” paparnya.

Dijelaskannya, pemohon akan melalui beberapa tahapan untuk mendapatkan IMB, di mana jika selesai pada tahapan tersebut tidak akan kembali pada tahapan sebelumnya, kecuali dengan bantuan super admin. Super admin merupakan seseorang yang mengelola data perizinan dan memiliki hak akses penuh atas system informasi pelayanan perizinan di BPMP2T.

“Namun di lapangan di temukan hal-hal ganjil, petugas loket dapat melakukan perubahan data permohonan walaupun permohonan untuk daftar tersebut telah menjadi Surat Keputusan IMB. Sehingga terindikasi terjadi nomor pendaftaran lebih dari satu nama,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T), menegaskan jika pihaknya tidak akan mengeluarkan izin jika persyaratan admistrasi belum dilengkapi.

“Sebelum izin itu keluar tentunya ada tim Wasdal yang memeriksa kondisi di lapangan. Jika memang rekomendasinya dapat diterbitkan, ya kami terbitkan izinnya, dan nanti biayanya masuk ke kas daerah,” tanggapnya.

Dalam proses perizinan, lanjutnya, pemohon sebelum mengurus IMB tentunya lokasi itu masih dalam keadaan tanah kosong. Jika pada kenyataannya di lapangan dalam membangun melanggar ketentuan hal itu bisa dibongkar.“Wasdal berkewajiban untuk menegur pemilik bangunan jika melanggar. Intinya, bangunan harus dibangun sesuai IMB yang dikeluarkan,” pungkasnya.(rt)