Meski system keamanan
dokumen administrasi kependudukan sudah
cukup canggih, ternyata tidak mampu membendung aksi kejahatan pemalsuan dalam
pembuatan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk(KK & KTP)
Kelurahan Ratujaya, Kecamatan
Cipayung, Kota Depok menemukan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga
(KTP& KK) palsu yang dimiliki satu keluarga di salah satu perumahan
minimalis di kawasan Kampung Rawageni.
Lurah Ratujaya, H Udjang
Salahuddin mengatakan, dokumen KK & KTP palsu milik salah satu keluarga itu
berdasarkan cross check sebuah perusahaan pembiayaan ( leasing )kendaraan
bermotor ke kantor kelurahan sebelum disetujui pengajuan kredit satu unit
kendaraan bermotor yang diajukan seorang warga salah satu perusahaan di kampong
Rawageni.
Setelah dikalakukan pengecekan
dan penelitian dokumen, menurut dia, ternyata banyak terdapat kejanggalan alias
ketidakcocokan antara database dengan KK dan KTP yang dimiliki dicros-check
perusahaan leasing tersebut.“Sepintas kelihatannya memang
tidak ada kejanggalan, namun begitu diteliti dengan database yang ada, ternyata terdapat
banyak kejanggalan alias terindikasi sebagai KK dan KTP palsu terutama pada
nomor KK dan KTP, maupun nomor induk kependudukan (NIK) pemegang KTP berbeda dengan nomor (NIK) yang
sama di database kelurahaan atas nama warga lain dengan alamat yang berbeda
pula,” papar Udjang (Selasa, 8/10).
Berdasarkan temuan sementara
itu, Lurah Ratujaya itu langsung memanggil staf regrestrasi kependudukan kantor
kelurahan yang dipimpinnya untuk melakukan pengecekan dokumen terhadap dokumen
kependudukan yang diindikasi palsu tersebut.”Saya mengucapkan terima kasih
kepada leasing, dan setelah dicek di database kelurahan dan staf ternyata
kelurahan selama ini tidak pernah mengeluarkan KK maupun KTP atas nama
tersebut, untuk itu saya bersama aparat akan segera melacaknya,” tegasnya.
Dengan ditemukan KK dan KTP
palsu tersebut, Udjang mengimbau kepada staf kelurahan maupun RT/RW di wilayah
Kelurahan Ratujaya agar tidak mencoba-coba membuat dokumen kependudukan
khususnya KTP atau KK dengan cara-cara melanggar peraturan dan
perundang-undangan berlaku.(jay)