Diduga Gelapkan Rp 661 Juta, Dirut Bank di Depok Diciduk Polisi

Seorang direktur utama (Dirut) Bank BPR Dana Lestari diciduk pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 661 Juta, Dirut yang berinisial S itu langsung digiring ke kantor polisi setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan yang mengetahui adanya penggelapan..

Komisaris Bank BPR Dana Lestari, Depok, Sunyito membenarkan saat awak media mencari tahu lebih dalam. Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit secara internal, yang ternyata digelapkan oleh S, jumlah uang yang digelapkan pun cukup banyak, mencapai Rp 661 Juta.

“Melihat ini kami langsung laporkan ke polisi untuk ditindak lanjuti, untuk saat ini hanya itu. Selebihnya saya No Coment,” paparnya saat membenarkan kabar tersebut di kantornya, Jalan Raya Bogor Km 31, Rt 05 /Rw 05, no 14 Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cisalak Depok, Jumat (10/10/14). 

Sementara itu, Kanit Idik V Kamneg Polresta Depok, AKP Ary Hendro mengatakan, yang bersangkutan masih terus dipintai keterangan terkait kasus ini. Untuk statusnya sendiri belum tersangka, oleh sebab itu polisi terus menyelidiki kasus ini lebih dalam lagi.

“Kasus ini masuk pada pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan,” singkat Ary kepada Depokterkini. 

(Febryawan)