Maraknya bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau pun sudah memiliki IMB tapi tidak sesuai ketentuan, disayangkan oleh berbagai pihak dan masyarakat Kota Depok.
Dari itu, Komisi A DPRD Kota Depok telah memanggil kepala dan jajaran Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok untuk dimintai keterangan.”Kami telah memanggil jajaran dari BPMP2T untuk dimintai keterangan, terkait mekanisme pembuatan suatu perizinan. Kami juga ingin tahu berapa banyak izin yang telah dikeluarkan oleh BPMP2T,” ujar Nur Hasyim, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Rabu (22/10).
Ia menambahkan, pemanggilan tersebut terkait dengan maraknya bangunan yang terindikasi tidak memiliki IMB salah satunya apartemen yang berada di wilayah Cinere yang dalam waktu dekat ini akan dibangun.”Dari hasil pertemuan itu, pihak BPMP2T berjanji kepada kami akan memberikan data-data terkait itu. Setelah data itu kami terima, tentu fungsi pengawasan kami akan lebih leluasa,” paparnya.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, pihaknya tidak mungkin melakukan sidak atau turun secara langsung ke lapangan sebelum memiliki data yang akurat, karena itu akan berakibat fatal nantinya.
Proses perizinan dikatakannya harus memenuhi SOP baik dari tingkat yang terendah seperti lingkungan, kelurahan, kecamatan dan berbagai instansi maupun dinas terkait yang menyangkut dengan perizinan.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Depok, Nurhasan, juga menyoroti perizinan Perumahan GDC yang saat ini terus melakukan pengembangan. Dikatakannya, jika ada penambahan bangunan baru itu juga harus diurus izinnya.
”Fungsi pengawasan Komisi A tentunya akan kami pertajam, tidak hanya GDC namun pengembang lainnya. Perizinan yang sudah keluar tentu harus dikaji dan diteliti lagi, apakah sudah sesuai atau belum, kalau tidak sesuai maka harus diambil tindakkan,” pungkasnya.