Sukmajaya, Depokterkini.com
Kabar gembira buat warga Jawa Barat, khususnya bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor.
Terhitung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan hadiah lebaran kepada warganya dengan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya hutang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi Pemprov Jabar membebaskan seluruh tunggakan dan dendanya," ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Dikatakan Dedi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya perlu melakukan perpanjangan STNK di periode tersebut.
"Untuk itu tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 juni 2025. Tetapi saya ingin semua wargi Jabar di Lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK nya sudah lengkap dibayar," tuturnya.
"Untuk itu kita geser mulai berlakunya hari kamis tanggal 20 Maret 2025 - 6 juni 2025," tandasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Pengelolaan Pajak Daerah Wilayah Depok I, Muhammad Yosep Zuanda, menjelaskan, pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak mulai berlaku 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur Jabar No.970/Kep.154-Bapenda/2025 Tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok Dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor,
Karena itu, Yosep mengajak warga Depok untuk segera memanfaatkan program penghapusan pajak tersebut."Ayo manfaatkan kesempatan ini, tunggakan dan denda pajak di nolkan. Yang punya tunggakan pajak Segera datang ke Samsat dan cukup bayar pajak 1 tahun kedepan saja. Ingat kesempatan ini hanya sekali saja," jelas Yosep.
Setelah periode pembebasan tunggakan pajak berakhir pada 6 Juni 2025, lanjut Yosep, maka kendaraan
yang masih menunggak pajak akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
" Untuk itu, segera bayar pajak bagi pemilik kendaraan yang sudah jatuh tempo. Semua diberikan kemudahan," pungkasnya.
Yosep berharap dengan adanya program pembebasan tunggakan dan denda PKB ini, kedepannya masyarakat bisa membayar pajak secara rutin dan pajak yang dibayarkan akan dikembalikan untuk pembangunan Kota Depok.(wan)
0 Comments