Pelayanan Kantor Samsat Depok Tutup 3 Hari. Masyarakat Tetap Bisa Bayar PKB Melalui Online

Sukmajaya, Depokterkini.com

Kantor Pelayanan Samsat Depok akan tutup selama 3 hari pada 27-29 Januari 2025. Tidak beroperasinya layanan Samsat Depok tersebut karena libur Isra Mi"raj, cuti bersama dan Imlek.

"Ya, Layanan Samsat Depok Libur 3 hari pada 27-29 Januari 2025. Layanan dibuka kembali hari Kamis tanggal 30 Januari 2025," kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok I, Yosep Mochamad Zuanda, Sabtu (25/01/25).

Yosep menjelaskan, bahwa libur selama 3 hari sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama No 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 2 Tahun 2024, tertanggal 14 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025,  

Meskipun Kantor Samsat tutup, Yosep menyampaikan  masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan tahunan secara online.

"Pembayaran pajak bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Sapawarga ataupun Signal. Pajak kendaraan juga bisa juga dilakukan melalui minimarket, mobile banking atau lewat ATM bank-bank yang sudah kerjasama termasuk bayar online melalui marketplace," terang Yosep.

Namun, lanjut Yosep, bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak lima tahunan harus datang ke Samsat induk di Jalan Merdeka No 2 Kota Depok pada Kamis 30 januari 2025.:

Kendaraan yang jatuh tempo tanggal 26 hingga 29 januari tidak dikenakan denda asalkan pembayaran pajak dilakukan pada tanggal 30 Januari 2025," tuturnya

Yosep menjelaskan bahwa  animo masyarakat dari tahun ke tahun menimgkat dalam memanfaatkan Layanan Samsat Digital.

" Tahun 2024 lalu mencapai 68.372 Kendaraan Bermotor dengan nilai nominal mencapai Rp 81,7 Milyar.  Hal ini merupakan prosentase pemanfaat Samsat digital terbesar di 34 Samsat yang ada di Jawa Barat," ungkap Yosep

Yosep berharap data kendaraan yang dimiliki masyarakat sama dengan identitas pemiliknya. Hal ini akan memberikan kemudahan yang bisa diakses apabila identitas kendaraan sudah sama dengan nama pemiliknya,  atau sudah melakukan baliknama.

Selain itu, Yosep juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program bea baliknama yang sedang berlaku saat ini.

"Bea Baliknama Kendaraan sesuai dengan kebijakan di Jawa Barat Rp 0,- atau gratis," tutupnya.(wan)

Post a Comment

0 Comments