Sukmajaya, Depokterkini.com
Terhitung sejak Minggu, 5 Januari 2025, Pemerintah telah memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Termasuk di wilayah Provinsi Jawa Barat, skema baru pembayaran pajak kendaraan bermotor itu pun turut diberlakukan. Namun pemerintah daerah memastikan tidak ada kenaikan untuk pajak kendaraan bermotor
"Opsen mulai berlaku sejak Minggu 5 Januari 2025, karena itu amanat Undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB," ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok I, Yosep Muhammad Zuanda saat dikonfirmasi, Selasa (7/01/25).
Menurut Yosep, Kebijakan opsen pajak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Meski begitu, Pemprov Jabar melalui Keputusan Gubernur memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Hal ini menjadi kabar baik dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan," terangnya.
Dikatakan, pajak kendaraan ini sangat penting bagi pembangunan, mengingat kontribusi pajak sangat besar bagi program pembangunan di berbagai sektor baik infrastruktur maupun non infrastruktur.
Lebih lanjut Yosep mengatakan, Pemerintah provinsi jawa barat sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan Perda Nomor 9 Tahun 2023 yang menetapkan pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas (kedua dan seterusnya). Tarif BBNKB kendaraan bekas ditetapkan sebesar Rp0 atau gratis, sebagai langkah pemerintah untuk membantu masyarakat yang ingin mengubah nama kepemilikan kendaraan.
"Kebijakan ini diharapkan mempermudah masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar dapat melakukan balik nama, sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan," tutupnya.(wan)
0 Comments