Sukmajaya, Depokterkini.com
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ditunggu-tunggu masyarakat akhirnya datang juga.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat secara reami meluncurkan Program pemutihan yang berlangsung selama dua bulan, dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Karena itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1, Yosep Mochamad Zuanda, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut.
“Ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan segera bayar pajak kendaraan anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih dalam batas waktu,” ujar Yosep, Kamis (03/10/24).
Yosep menjelaskan, ada lima keuntungan yang ditawarkan dalam program pemutihan kali ini. Pertama, kata dia, Bebas Denda PKB yang bisa dinikmati seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat membayarnya.
“Kedua, Bebas BBNKB II untuk masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan kedua dan seterusnya. Lalu, Bebas Tunggakan Pokok di mana penghapusan tunggakan berlaku mulai tahun ketiga, keempat dan seterusnya,” paparnya.
Selanjutnya, kata dia, yakni Bebas Denda SWDKLLJ bagi wajib pajak yang telat membayar untuk tahun-tahun sebelumnya.
Terakhir, diskon pembayaran PKB dengan ketentuan diskon 2% untuk yang jatuh tempo hingga 30 hari dan 4% untuk pembayaran yang jatuh tempo antara 30 hingga 180 hari. Jadi tidak hanya yang menunggak saja yang diuntungkan dengan program ini, tetapi yang patuh pun diapresiasi dengan diskon pajak sampai dengan 4 %,” jelasnya.
Lebih lanjut Yosep juga mengingatkan warga Depok yang memiliki kendaraan dengan nama atau plat nomor dari luar wilayah Depok untuk segera mengajukan BBNKB II di Depok.
Dengan demikian, bagi hasil pajak yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah Kota Depok, sehingga kita semua berkontribusi terhadap pembangunan Kota Depok yang kita cintai ini, tentunya lebih memudahkan pembayaran tahun-tahun berikutnya karena BPKB dan STNK nya sudah atas nama sendiri,” terangnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan melalui Samsat Digital.
“Gunakan platform-platform yang sudah tersedia, seperti Sapawarga dan Signal, yang bisa diunduh gratis melalui Play Store,” tukasnya.
Sebagai informasi, syarat untuk mengurus BBNKB II antara lain membawa STNK asli, e-KTP pemilik, SKKP/SKPD terakhir, bukti pengalihan kepemilikan, BPKB asli, kendaraan harus dibawa ke Samsat, bukti hasil cek fisik, dan semua berkas perlu difotokopi.
Sementara itu, persyaratan untuk mengurus PKB mencakup STNK asli, e-KTP, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, kendaraan harus dibawa, serta bukti hasil cek fisik.(wan)
0 Comments