Sukmajaya, Depokterkini.com
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok I melakukan sosialisasi pengenaan pajak alat berat dengan mendatangi perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah kerja Samsat Depok.
Menurut Ketua Tim Pendataan dan Penetapan Samsat Depok, Rina Parlina.Dengan adanya pemberlakuan UU no 1 tahun 2022, pemerintah Provinsi memiliki kewenangan baru untuk mengelola pajak alat berat. Pajak ini merupakan pajak baru dan perlu di sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan.
"P3DW Kota Depok I punya inovasi baru yaitu Samsat Perusahaan Keliling Pajak Alat Berat (Samperling Alber)," kata Rina didampingi Katim Pendapatan dan Penagihan, Saefudin Dan Penanggung Jawab Jasa Raharja, Gusti Yudhistira saat sosialisasi pajak alat berat di salah satu perusahaan, Jumat (5/7/24).
Rina, menjelaskan Samperling dilaksanakan dengan pembagian tim di setiap kecamatan. Petugas Samperling akan melakukan sejumlah tahapan, yaitu pertama koordinasi dengan stkeholder terkait, kedua sosialisasi dan pendataan ke perusahaan, ketiga merekap data alat berat yang dimiliki perusahaan selanjutnya, keempat menetapkan nilai pajak alat berat dan perusahaan diwajibkan melakukan pembayaran.
"Inovasi ini merupakan inovasi baru dan butuh pengembangan berupa aplikasi khusus pajak alat berat yang menyajikan data tiap kabupaten/kota agar dapat melihat potensi perolehan dari tiap daerah," ungkap Rina.(wan)
0 Comments