Aspek Hukum Sangat Penting Dalam Pengelolaan Pengembangan Desa Wisata

 

Bogor, Depokterkini.com

Calon Guru Besar Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Dr. Nining Latianingsih, SH.MH,  mengatakan pentingnya strategi penerapan aspek hukum dalam pengelolaan dan pengembangan desa wisata di Kabupaten Bogor. 

Hal ini disampaikan  Nining pada acara Forum Group Discussion (FGD) di hadapan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Desa Wisata, di Hotel Ririn Bogor, Kamis (18/7)/24).

Hadir dalam acara FGD tersebut Ketua Jurusan Administrasi Niaga- PNJ, Dr.Dra. Iis Mariam, MSi; Kepala Bidang Daya Tarik Destinasi Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Bogor, Yuliana Idris STP, MSi; Kepala Bagian Perundang- undangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, SH.MH; Ketua Asosiasi Desa Wisata Kabupaten Bogor, Abas Helmy serta perwakilan 10 desa yang tergabung dalam Asosiasi Desa Wisata Kabupaten Bogor,.

Lebih lanjut Dr. Nining Latianingsih SH.MH menjelaskan tujuan diadakan FGD adalah untuk menambah data dalam penelitian PAGB (Program Akselerasi Guru Besar). Menurutnya, desa wisata di Kabupaten Bogor mempunyai potensi yang sangat besar dalam meningkatkan ekonomi masyarakat desa. Karenanya perlu dilakukan pengembangan desa wisata secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku saat ini. Pelaksanaan kegiatan dalam mengelola desa wisata selalu berkaitan dengan aspek hukum, seperti hukum kontrak, hukum pendirian desa wisata, hukum hak milik atas tanah, hukum lingkungan. Juga hal lain terkait dengan desa wisata, misalnya penggunaan lahan yang akan dijadikan desa wisata, seperti perkebunan, keberadaan setu, dan sebagainya.

Sementara itu, Ketua Jurusan Administrasi Niaga PNJ, Dr. Dra Iis Mariam, MSi menjelaskan  kegiatan penelitian merupakan salah satu dharma dalam Tridharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan oleh para dosen. Untuk meningkat ke jenjang guru besar, salah satu syaratnya harus melakukan penelitian, yang mendapatkan pendanaan penelitian tingkat nasional. Menurut Iis, untuk pengembangan desa wisata perlu menerapkan konsep Pentahelix, yaitu menerapkan penelitian dengan bekerjasama dan berkolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, badan usaha, masyarakat dan media massa.

Kepala Bidang Daya Tarik Destinasi Pariwisata, Yuliana Idrus STP, MSi.menegaskan  Pemerintah Daerah berkomitmen mendukung pengembangan desa wisata di Kabupaten Bogor. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk setiap desa wisata di Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut Yuliana menjelaskan, luas lahan Kabupaten Bogor 2968 Km dengan penduduk 5.489.536 jiwa (sumber: BPS 2022). Kabupaten Bogor memiliki 40 Kecamatan dan 416 Desa. Jumlah wisatawan  yang datang dari dalam dan luar negeri sebanyak 12,7 juta di tahun 2023. Bahkan wisatawan domestik sekitar 357.698 wisatawan. Sejak tahun 2021 sudah bertumbuh 30 desa wisata. Dengan kondisi demikian, ujatnya,  pertumbuhan desa wisata di Kabupaten Bogor dinilai sangat signifikan. Apalagi tren saat ini adalah wisatawan berubah tujuannya mencari wilayah pegunungan atau alam.

Saat ini, tambah Yuliana, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, tidak hanya pengelola desa wisata, juga dukungan masyarakat untuk mencintai wilayahnya dengan mengembangkan nya menjadi  desa wisata. Dari 70 Desa Wisata di wilayah Kabupaten Bogor, 5 desa wisata masuk dalam kategori maju, sedangkan  9 desa wisata masuk kategori berkembang. Sementara yang lainnya berpotensi untuk dikembangkan.

Dikatakan Yuliana untuk menghadapi pertumbuhan desa wisata yang sangat signifikan, harus pula memperhatikan pentingnya memberikan jaminan keamanan. Tahun 2024  sedang disusun Peraturan Bupati tentang pemberian Jaminan keamanan desa wisata. Paket desa wisata pun sedang dirancang untuk memudahkan promosi dan menarik pengunjung desa wisata di Kabupaten Bogor. Apalagi di Indonesia saat ini, baru Kabupaten Bogor yang memiliki Asosiasi Desa Wisata. Bahkan beberapa penghargaan telah diperoleh antara lain: Best Tourism Villages 2023, Anugerah Desa Wisata, Dewi Jawara Award 2022, dan Sustainable Tourism Award.

Peran Pemerintah Dalam Pengelolaan Desa Wisata Menurut Kepala Bagian Perundang- Undangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, SH.MH, bahwa berdasarkan peraturan perundang- udangan, pemerintah akan terus berupaya menyempurnakan regulasi terkait desa wisata. Hal ini dilakukan agar desa wisata dapat berkembang dengan baik berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Perihal desa wisata terkait dengan tujuan atau destinasi wisata diatur dalam Pasal 1 Ayat 6 UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kemudian diatur pula dalam Permenparekraf No.9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan, yang menyebutkan bahwa desa wisata adalah salah satu destinasi wisata.

Dikatakan Adi terdapat empat kewenangan yang diberikan pemerintah kepada Kabupaten/ Kota untuk mengelola desa wisata. Tentang tata kelola ini tercantum pada Lampiran Pembagian Urusan Pariwisata dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Perihal Kewenangan Kabupaten/Kota dalam mengelola desa wisata mengacu pada pasal 30 UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Berdasarkan aturan dan perundangan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kabupaten/ Kota lainnya berwenang dalam melakukan penilaian dan penetapan desa wisata.

Ia menambahkan dengan berkembangnya desa wisata, maka akan ada perkembangan di sektor lain dan meningkatnya pendapatan daerah. Misalnya dari okupansi penginapan, membuka lapangan kerja, dan sebagainya. Seperti diketahui dalam Rencana Induk Pariwisata ada target yang harus dicapai, khususnya kenaikan jumlah pengunjung. 

Ketua Tim FGD, Dr.Nining Latianingsih, SH.MH menambahkan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  terutama Bagian Perundang- Undangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bogor,  tengah  menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Desa Wisata. Menurut informasi Rancangan Peraturan ini sudah disusun sampai tahap pembahasan akhir. Dari hasil FGD ini dapat diketahui berdasarkan penjelasan bagian perundang-undangan bahwa Rancangan Peraturan tersebut akan menghasilkan Surat Keputusan Desa Wisata yang nantinya akan ditanda tangani oleh Bupati,  selanjutnya akan diajukan oleh Badan Musyawarah Desa (Bumdes), Koperasi atau Kelompok Sadar Wisata kepada Kepala Desa untuk dibahas dalam musyawarah desa. Setelah itu Kepala Desa akan mengajukan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk diverifikasi. Adapun contoh Peraturan tersebut antara lain: Rencana Pengembangan, Obyek Wisata. Namun, kata Nining, jika rancangan tersebut ditolak, maka dapat diajukan kembali setelah dilakukan penyempurnaan, yang kemudian akan ditanda tangani oleh Bupati.

Saat ini terdapat 50 desa wisata rintisan Kabupaten Bogor yang berpotensi untuk dikembangkan. Di sini dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk berkontribusi mengelola desa wisata.

Menurut Nining, dalam rancangan  tersebut juga terdapat pembahasan peran pemerintah daerah untuk membina desa yang belum ditetapkan sebagai desa wisata ataupun yang sudah ditetapkan sebagai desa wisata. 

Dijelaskan oleh Nining, bahwa dalam dokumen pengajuan desa wisata, bagi desa yang belum ditetapkan, haruslah terdapat data-data obyek wisata, pengunjung saat ini, perkiraan pengunjung, mitigasi bencana, rencana pengembangan desa ke depan dalam kurun waktu beberapa tahun.

Sedangkan bagi desa yang sudah ditetapkan sebagai desa wisata oleh Bupati, kata Nining, tetap harus dilakukan pembinaan berupa pembinaan manajerial, tata kelola lembaganya, promosi, dsb. Bentuk pembinaan berupa pelatihan, seminar, sumberdaya manusia, fasilitasi jaringan, pemasaran dan kemitraan.

Nining memastikan monitoring dan evaluasi akan dilakukan setiap 6 bulan. Dalam hal ini, status desa wisata dapat dicabut jika tidak berkembang, atau bisa juga ditingkatkan klasifikasinya berdasarkan hasil evaluasi. Untuk diketahui bahwa sumber pendanaan desa wisata dari APBN, APBDesa dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat, sehingga disarankan untuk tidak menarik restribusi parkir tanpa karcis.

Dalam kegiatan FGD tersebut Dr. Nining Latianingsih, SH.MH didampingi para anggota Tim: Dr. Narulita Syarweni. SE.ME; Risya Zahrotul Firdaus, SI Kom MSi, dan Arizal Pratama Putra BOM.MAB, serta dibantu oleh dua orang mahasiswa, Putri Fiana dan Mohamad Rohadi. (Wan)

Post a Comment

0 Comments