Wakil Walikota Cek Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak di SPBU Margonda

Beji, Depokterkini.com

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di SPBU 34.16402, Jalan Raya Margonda, Senin (22/01/24).

Imam Budi Hartono menuturkan, pengecekan PUBBM ini dilakukan untuk melihat kesesuaian takaran BBM yang dikeluarkan dari alat pompa (nozzle).

"Kali ini kami (Pemerintah Kota Depok) mencoba ke pom bensin untuk melihat ukuran yang diberikan pelaku usaha kepada konsumen," ujarnya usai pemantauan.

Sebanyak 30 alat pompa dicek satu persatu oleh tim penera UPTD Metrologi Legal. Kemudian, Wakil Walikota menempelan stiker bertuliskan tanda tera sah dan segel.

"Alhamdulillah di Kota Depok kita akan daerah tertib ukur, makanya semua pom bensin, timbangan pasar maupun kegiatan yang lain kita lakukan di tera ulang, agar kotanya lebih berkah karena timbangannya betul," ucapnya.

"Kalau pom bensin itu ditera ulang setiap satu tahun sekali, sekaligus juga ada sidak agar mereka tidak mempermainkan. Kalau ada stiker yang ditempel di pom bensin maka konsumen bisa lihat tandanya mereka sudah tera ulang," jelas Imam.

Dikatakan, pemeriksaan ini dapat dilakukan untuk berbagai hal. Misalnya, air minum, bensin, beras, telur, dan sebagainya yang menggunakan alat timbang.

Imam menyebut, pengusaha yang melakukan kecurangan akan mendapat sanksi satu tahun kurungan dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32.

"Tapi ada satu sanksi yang lebih besar terhadap masalah dari sanksi yang dilakukan oleh negara, yaitu Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen. Jadi, jangan main-main karena akan dikenakan sanksi Rp2 miliar," ulasnya

Di tempat yang sama, Pengawas SPBU 34.16402 Margonda, Bunyamin mengatakan, sejak pertama berdiri tahun 1990-an pom bensin ini sudah rutin melakukan tera-tera ulang.

Menurutnya ini penting untuk menjaga kenyamanan dan melindungi konsumen dari kecurangan takaran.

"Sangat penting ini legalisasi ukuran, konsumen menjadi tahu kalau ada stiker ini berarti sudah dilakukan tera, dan tidak curang," tandasnya. (wan)

Post a Comment

0 Comments