Cilodong, Depokterkini.com
Walikota Depok, Mohammad Idris mengimbau warga Kota Depok untuk taat dan tertib dalam membayar pajak, termasuk kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Imbauan tersebut disampaikan Walikota saat mengunjungi layanan Mobil Samsat Keliling dalam acara Gebyar Pajak Daerah Tahun 2023 du Alun Alun Depok, Kawasan GDC, Kecamatan Cilodong, Minggu (10/12/23)
Dikatakan Walikota, saat ini, Pemerintah Kota Depok di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan motivasi atau dorongan kepada masyrakat, khususnya pemilik kendaraan beemotor untuk membayar pajak dengan memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlaku sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan mengikuti program ini ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.
Kemudian, bebas denda SWDK LLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas untuk tahun yang lewat.
“Selain itu juga ada diskon pajak kendaraan bermotor dan Diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kesatu,” papar ldris,
Karena itu, sekali lagi Walikota mengajak, masyarakat Kota Depok segera manfaatkan kesempatan ini, karena pajak yang disetorkan akan kembali kepada masyarakat dengan bentuk pembangunan di Jabar.
“Ayo manfaat program pemutihan pajak ini dan jadi bagian dari pembangunan Jawa Barat yang kita cintai. Karena pajakmu untuk Jawa Barat,” tandas Idris didampingi petugas Samling Samsat Depok, Deni SE, Kusnadi, Aiptu Dwiyanto dan petugas Jasa Raharja M Gusti Yudistira. (Wan)
0 Comments