Petugas Samsat Cinere menempelkan pengumuman di Masjid Al-Muhajirin Samsat Cinere tentang ditiadakannya Shalat Jumat
Cinere, DepokTerkini
Mengantisipasii penyebaran Corona Virus Desease-19. Masjid Al-Muhajirin dilingkungan Samsat Cinere tidak menggelar shalat Jumat.
Hal itu dikatakan Kanit Samsat Cinere, AKP Agus Suwito, Jum,at (20/03/2020).
"Untuk sementara shalat Jumat ditiadakan, terhitung tanggal 20 Maret 2020 sampai ada ketentuan lebih lanjut," ujar AKP Agus Suwito saat ditemui di Samsat Cinere.
Menurut dia, ditiadakannya shalat jumat sesuai dengan arahan pimpinan Polri yaitu Surat telegram Kapolri Nomor : ST/940/III/BIN.1.1/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang penangguhan melakukan ibadah di rumah ibadah sebagai antisipasi penyebaran pandemik virus corona (Covid-19).
Selanjutnya Surat Edaran Kapolri No : SE/809/III/BIN.1.1/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang penangguhan shalat jumat dan shalat lima waktu di Masjid masjid lingkungan Mabes Polri.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Bapenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok II Cinere, Iwan Juanda melalui Kasi Pendapatan dan Penagihan Kuswanto mengatakan, ditiadakannya shalat Jumat sudah dibahas dan dikoordinasikan oleh jajaran mitra Samsat Cinere yaitu Kepolisiam dan Jasa Raharja.
"Diputuskan untuk tidak menggelar shalat Jumat pada hari ini 20 Maret 2020, " kata Kuswanto melalui pesan singkat di whatsapp.(ndi)
0 Comments