Razia Samsat Cinere, 71 Penunggak Pajak Bayar di Tempat

Operasi gabungan Samsat Cinere tingkat Polsek hari ketiga di Jalan Raya Limo, Depok, Kamis (20/02/2020)

Limo, Depok Terkini
Sedikitnya 71 penunggak pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat terpaksa melunasi tunggakan pajaknya setelah terjaring Operasi gabungan Samsat Cinere yang digelar sejak Selasa-Kamis (18-20/02/2020) di tiga lokasi.

Operasi gabungan tingkat Polsek tersebut melibatkan Polisi Militer TNI AD, anggota Dishub Kota Depok, dan petugas pajak daerah Pemkot Depok.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cinere, Kuswanto tercatat pada hari pertama razia penunggak pajak yang bayar ditempat sebanyak 31 orang, hari kedua 20 orang, dan ketiga 20 orang."Alhamdulillah, total pendapatan dari razia selama tiga hari mencapai Rp.60.884.700," kata Kuswanto

Dikatakannya, dalam razia ini rata-rata dalam sehari menjaring sekitar 500 kendaraan dengan berbagai tindakan."Sekitar 50 kendaraan kita tindak dan ada juga bayar ditempat. Sedangkan yang melanggar lalu lintas ditindak oleh petugas polantas," terangnya.


Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Bapenda provinsi Jawa Barat wilayah Depok II/Cinere, Iwan Juanda menegatakan, inti dari razia ini bukan mengharapkan banyaknya penunggak pajak yang bayar ditempat. Tetapi, jelas Iwan, razia ini untuk memberikan arahan kepada wajib pajak, dan perhatian sekaligus sosialisasi tentang pentingnya pajak. Selain itu, kita sosialisasikan juga tentang kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor.

"Saat ini tidak ada istilah susah dan ribet dalam membayar pajak kendaraan. Wajib pajak bisa bayar kapan pun melalui aplikasi Sambhara atau e-samsat. Bayarnya bisa di alfa, indomart, tokopedia dan BJB. Bukti pengesehannya bisa diprint di gerai Samsat, Samades, Samsat induk dan Samsat keliling," terang Iwan.

Iwan berharap dengan razia rutin dapat menyadarkan pemilik kendaraan terkait kewajibannya dalam membayar pajak."Uang pajak yang dibayarkan akan dikembalikan lagi ke Pemkot Depok dengan sistem bagi hasil. Pemkot Depok menerima bagi hasil lebih dari 600 miliar," ucap Iwan.(ndi)

Post a Comment

0 Comments