Ribuan Warga Depok Manfaatkan Program Double Untung

Kapus Samsat Depok Ida Hamidah didampingi Kasi Penagihan dan Pendapatan, Tavip Supardi memberikan cinderamata mata kepada penunggak pajak yang melunasi tunggakan pajak kendaraanya di lokasi razia, Senin (11/11/2019).

Sukmajaya, Depok Terkini
Program Double Untung yaitu pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon pajak bagi penunggak pajak lima tahun lebih disambut antusias masyarakat Kota Depok. 

Terbukti loket pelayanan perpanjangan STNK di Kantor Samsat Depok dipenuhi ribuan wajib yang ingin memanfaatkan program yang diberberlakukan pada 10 November hingga 10 Desember 2019.

"Sejak diberlakukannya program bebas denda pajak, pengunjung Samsat Depok membludak. Termasuk di gerai ITC dan layanan Samling," kata Kepala Pusat Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (P3D) Bapenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok I (Samsat Depok), Hj. Ida Hamidah SE.M.Si saat meninjau razia penunggak pajak bersama Polresta Depok di Jalan Tole Iskandar, Pancoran Mas, Depok, Senin (11/11).

Ida berharap dengan banyaknya penunggak pajak yang memanfaatkan program bebas denda pajak dan diskon pajak tersebut dapat mengurangi jumlah KTMDU di wilayah kerja Samsat Depok."Hari pertama program bebas denda pajak pada layanan Samling di Jalan Merdeka sudah melayani ratusan wajib pajak dengan pendapatan mencapai Rp.95 juta," ungkapnya.

Sementara itu, Farolia warga Kecamatan Cimanggis mengaku beruntung bisa memanfaatkan program bebas denda pajak di lokasi razia."Saya niatnya mau ke Samsat, ternyata dijalan terjaring razia jadi sekalian bayar disini," katanya.

Ia menyatakan program bebas denda pajak kendaraan sangat meringankan karena pajak kendaraan roda empatnya menunggak hingga dua tahun."Alhamdulillah, denda pajaknya dibebaskan, nilainya cukup besar juga kalau tidak ada pembebasan denda," ucapnya sumringah.(ndi)

Post a Comment

0 Comments