Kabupaten Tangerang | Depok Terkini
Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang , Banten melaksanakan razia kendaraan penunggak pajak di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Jumat (27/5). Ratusan kendaraan roda dua dan empat terjaring razia , namun hanya 68 unit kendaraan yang belum membayar pajak.
Razia kali ini menurunan 15 anggota Satlantas Polresta Tangerang, 15 personil UPT Samsat Balaraja dan satu personil Jasa Raharaja berlangsung aman dan lancar.
Bagi kendaraan yang belum membayar pajak atau penunggak pajak dilakukan pendataan kemudian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ditarik, digantikan dengan surat pernyataan kesanggupan membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang.
Kepala UPT Samsat Balaraja H. Epi Siswandi S.sos, MM mengatakan, razia kendaraan penunggak pajak digelar paling tidak Wajib Pajak (WP) mengetahui hak dan kewajiban sebagai pemilik kendaraan. Selain itu juga, untuk meminimalisir tunggakan PKB diwilayah kerja Samsat Balaraja sekaligus sosialisasi mekanisme proses pembayaran pajak yang mudah, cepat dan benar.
Saat razia berlangsung sejumlah pemilik kendaraan (WP) bertanya kepada petugas tentang adanya perubahan nomor Polisi (Plat) dari B menjadi A . Setelah dijelaskan pemilik kendaraan memahami . Perubahan plat B menjadi A setelah Polresta Tangerang Tigaraksa lepas dari Polda Metro Jaya dan bergambung ke Polda Banten. (sul).
0 Comments