Samsat Depok Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Luar Provinsi Jabar

Sukmajaya | Depok Terkini

Samsat Depok terhitung sejak 2 Juli hingga 30 Desember 2015 membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan selanjutnya. Pembebasan BBNKB itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No.64 Tahun 2015.

Menurut Kepala Cabang Dispenda Provinsi Jawa Barat wilayah I/Depok, Hj Iska Wahyuni. Pembebasan BBNKB hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor berasal dari luar wilayah administrasi Pemerintah Provinsi

Jawa Barat, yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Provinsi Jawa Barat. Misalkan, kata Iska, kendaraan asal Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah dan provinsi lainnya yang melakukan mutasi di Samsat Depok, maka akan digratiskan dari BBNKB.

"Pembebasan BBNKB ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari wilayah Provinsi Jabar, seperti dari Bogor atau Bekasi mau mutasi ke Samsat  Depok, maka tetap dikenakan BBNKB,"jelas Iska didampingi Kasi Penagihan dan Pendapatan H.E Iwa Sudrajat, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Selain itu, lanjut Iska, pembebasan BBNKB juga berlaku bagi kendaraan angkutan umum orang maupun barang yang dimiliki perorangan dan badan usaha menjadi Badan Hukum. Artinya pemilik kendaraan angkutan umum yang masih milik perorangan akan digratiskan jika mengurus BBNKB menjadi Badan Hukum.

"Kendaraan angkutan umum wajib merubah status kepemilikan dari perorangan menjadi Badan Hukum, karena itu BBNKB nya digratiskan. Berlaku untuk kendaraan umum di wilayah Depok,"terang Iska.

Iska berharap, dengan adanya pembebasan BBNKB ini, dapat meringankan masyarakat dan diharapkan wajib pajak dapat segera memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.(ndi)

Post a Comment

0 Comments